Bengkulu.seribufakta.com – Pengerjaan perehaban fisik rahabilasasi gedung rawat jalan (Polikilinik) di RSJKO provinsi Bengkulu yang bersumber dana DAK tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.377.705.691, 55,-.
Adapun proyek rebilisasi tersebut yang dimulai pengerjaanya sejak sesuai dengan tanggal kontrak 9 Juni 2020.
Pengerjaan proyek rehabilisasi fisik gedung rawat inap(poliklinik) dikerjakan oleh CV.Gudang Karya dengan konsultan pengawas oleh CV. CitraCreative Consultan.
Berdasrkan investigasi wartwan media ini dilapangan diduga terdapat item pekerjaan yang asal rehab saja seperti:rehap atap cuman sedikit saja, rehab wc, cat dan lampu saja.
Selain itu rehab kaca pintu dan kaca jendela diduga kurang standar yang seharusnya pakai kaca dengan ukuran 5 mil di duga memakai kaca kurang dari 5 mil.
Dan juga rehab kamar pasien, plapon dan pemasangan kramik,disaat media ini mau meliput diduga dilarang oleh pengawas proyek apalagi mengambil gambar juga tidak diperbolehkan serta pengawas lapangan tidak berada ditempat alias mengelak.
Dan juga media ini tidak boleh meliput perehaban fisik gedung tersebut apalagi mengambil gambar.Jadi pengerjaan proyek ini patut dinpertanyakan kenapa tidak boleh di liput dan di ambil gambarnya,ini menunjukan kurangnya informasi publik,Senin 5/10/2020.
Dan juga menurut investigasi wartwan ini masa,pengerjaan fisik gedung pelayanan pasien dengan nilai 1 M lebih tidak memenuhi unsur transparansi.(Tim)
Komentar