oleh

12 Tahun Dugaan Penyerobotan Lahan Belum ada Peyelesaian

Prabumulih.seribufakta.com – Dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan Pemerintah kota Prabumulih pada tahun 2010 yang berada di Rt.2 Rw.7 kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur.

Penyerobotan itu diduga pihak Pemerintah kota Prabumulih ataupun Dinas PU dikala itu tidak meminta izin untuk membuat Jalan Harapan tersebut.

Lahan sebesar 43 x 2 M dan 25,45 x 3 M, lahan tersebut di jadikan jalan Harapan, Jalan Harapan adalah jalan alternatif dari Jalan Belitung menuju Jalan Samosir.

Dugaan penyerobotan lahan yang menjadi Jalan Harapan kurang lebih panjang 25,45 Meter dan lebar 3 Meter pada tahun 2010 silam

Saat di wawancarai selaku ahli waris dari almarhum H Supardi S yaitu Idil Fitriansyah mengatakan pada hari Kamis tanggal 16,09,2010 silam sudah di ukur oleh pihak Dinas PU di saat itu dan sekarang sudah menjadi Dinas PUPR Kota Prabumulih.

Idil juga mengatakan bahwa tututan almarhum Ayah,nya sebesar Rp.80.000.000,- atau di beli seluruhnya lahan tersebut sebesar Rp.250.000.000,- tetapi tututan dari almarhum H Supardi S, ayah saya sampai ia meningal pun belum ada penyelesaiannya.

” Perjanjian yang di tandatangani perwakilan Dinas PU Kota Prabumulih disaat itu bernama Babang Irawan dan Akhmad Syabani sampai saat ini belum ada tindak lanjut selama 12 tahun ini” Ujarnya.

Idil hanya menegaskan bahwa gantirugi lahan yang di jadikan Jalan Harapan tersebut harus di bayar oleh pemerintah Kota Prabumulih tetapi dengan harga yang berbeda.

“Kami sebagai ahli waris yang sah meminta lagi ganti rugi tetapi bukan seharga sewaktu 2010 kemarin, tetapi seharga tanah yang sekarang”.

Idil mendesak kalau tidak ada penyelesaian dari Pemerintah kota Prabumulih tentang tanah yang di serobot Pemerintah kota Prabumulih di tahun 2010 Silam maka akan kami tutup jalan Harapan tersebut. Tuturnya.(Tufik/Yus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.