oleh

Plt.Kadis PMD Kaur:ada 63 Desa Belum Bayar PPN dan PPH

Kaur.seribufakta.com
PLT kadis PMD  Kaur M. Adhar Culas M.SI  mengatakan PPH – PPN wajib di bayar, biar tidak terindikasi penggelapan uang negara.

Saat media seribufakta.com konfirmasi terkait PPH – PPN anggaran dana desa(DD), 2019 – 2020, kadis PMD M.Adhar Culas.M.SI menuturkan secara detail dan bijak terkait pajak yang belum di bayar oleh desa,21/04/2021

Terkait belum lunasnya pajak tahun anggaran 2020 seharusnya antisipasi itu bisa dilakukan oleh pihak PMD, contohnya: kita panggil, kita sampaikan jawabannya hanya seperti – seperti itulah.

Nah, pada akhirnya kita kerja sama dengan pengacara negara melalui surat kuasa khusus.(SKK) dalam hal ini pihak kejari.Ucap PLT PMD Kaur
M.Adhar Culas.M.SI

Lanjutnya lagi, setiap ada kegiatan pasti ada pajaknya artinya Pajak tersebut wajib di bayar oleh kepala desa kalau tidak di bayar, berarti ada indikasi penggelapan,kalau sudah masuk kesana artinya arahnya sudah mengarah ke pidana.Ujar  PLT PMD Kaur.

Setelah kami koordinasi ke pihak kejari Alhamdulillah perkembangannya sudah ada yang bayar.

Yang kami antisipasi, ini jangan selesai tahun 2020 dan 2021 timbul lagi di tahun 2022. andai kata sudah di lunasi tidak akan ada lagi sangsi. kalau belum ada apa?.

Lahirnya surat kuasa khusus.(SKK) ini untuk penyelesaian terkait pajak tahun 2020 ucapnya lagi mereka para kades beralasan kelasik.( uang terpakai ).
dengan suara lantang, itu urusan kamu, kewajiban kamu, PPH – PPN itu tetap harus kamu bayar.

Saat ditanya media ini lagi, masih berapa desa lagi yang belum bayar pajak..? Plt PMD ini menjawab ada 63 desa lagi.

Pada akhirnya pihak pengacara negara dalam hal ini memanggil para kades, setelah mereka di panggil, mereka siap melunasi dalam jangka waktu dua Minggu. pada akhirnya di adakan perjanjian dengan matrai 10.000, akan melunasi dua Minggu ke depan terhitung SKK di berikan pada kepala desa.( Kades).tutup: PLT PMD..( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *