oleh

23 Personil Satpol PP Gelar Penertiban Panti Pijat

Mukomuko.seribufakta.com – Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko menggelar operasi penertiban Panti Pijat yang tidak memiliki izin seta terapis yang tidak memiliki sertifikat terarapis,Senin 2/08/2022.

Operasi ini dilaksanakan di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.
Petugas menyusuri semua panti pijat yg ada di kelurahan koto jaya.

Dan memberikan pengarahan bagi pemilik yang tidak memiliki izin agar segera mengrus izin serta bagi terapis atau tukang pijat yang tidak memiliki sertifikat di beri tenggang waktu satu bulan terhitung mulai sekarang untuk mengurus sertifikatnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan panti pijat yang tidak memiliki izin serta terapis yang tidak memiliki sertifikat, agar mukomuko terbebas dari hal-hal yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat serta dapat mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Adapun dasar hukum Satpol PP guna menegakkan PERDA Mukomuko No. 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.Dan dalam menggelar operasi ini melibatkan 3 unit mobil operasional,13 personil Satpol PP,1 personil dari Kecamatan dan2 personil dari Kelurahan Koto Jaya.(bbng/Zeru)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *