oleh

5 Terdakwa Dishub Kaur Kembalikan Uang Negara Diduga Hasil Korupsi

Kaur.seribufakta.com – Sebanyak
5 Terdakwa Dishub Kaur kembalikan uang negara diduga hasil korupsi.

Tak mau lama di penjara, 5 terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 resmi mengembalikan kerugian negara ke penyidik Kejari Kaur,Rabu 10/11/2021 sebesar Rp. 223.059.350.

Pengembalian kerugian negara ini di sampaikan secara resmi melalui press release oleh Kajari Kaur,
Nurhadi Puspandoyo SH.MH.

Hari ini kejaksaan negeri kaur menerima setoran uang titipan kerugian negara dari 5 terdakwa pejabat non aktif dinas perhubungan (Dishub) terkait dugaan penyimpangan dana oprasional dinas perhubungan tahun 2020.Ujar Kajari.

Dikatakan kajari uang tersebut saat ini dititip dalam rekening Kejari Kaur di Bank Bengkulu dan akan segera di setorkan ke kas negara setelah perkara inkrah uang
Rp.223.059.350 merupakan setoran dari 5 terdakwa yakni AN sebesar Rp, 87.050.350 dan 4 terdakwa lainnya yakni, WI, RU, ED, dan RA masing-masing sebesar Rp, 34,5 jt.

Ke-5 terdakwa tersebut didakwa pasal 2 ayat,(1), pasal 3, pasal 9 undang-undang nomor:l 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ujar Kajari.

Ke-5 terdakwa tersebut telah di tahan di rumah tahanan kelas llB Manna Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses hukum.
selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Selanjutnya pada 15 November 2021 mendatang agenda yang akan dihadapi ke-5 terdakwa pejabat non aktif dinas perhubungan (Dishub) Kaur tersebut yakni pembacaan surat tuntutan.

Kejaksaan negeri kaur terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur dan akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukannya.
Ujar Kajari.

Sebagaimana diketahui ke-5 ASN tersandung kasus dugaan korupsi belanja rutin BUS dan BBM tahun 2020 di dishub, ke-5 pejabat sebagai berikut AN alias Nu (55) tahun yang sebelumnya menjabat kepala dishub kaur dan juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA),WI (37) tahun sebagai pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK),Ria (57) tahun sebagai Kabid angkutan,ED (47) tahun, sebagai kabid lalu lintas dan
RU selaku bendahara dinas perhubungan (Dishub).

Kasus ini terungkap setelah bus sekolah tidak lagi beroprasi di tengah pandemi covid-19 tahun 2020,anehnya, meski tidak beroprasi lagi, namun alokasi dana untuk BBM dan perawatan justru terkuras habis.(Samsudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.