oleh

AMLKSS:Dugaan Korupsi Di Masa Pandemi Covid 19 tidak Patut Di Maafkan

Prabumulih.seribufakta.com – Korupsi dalam hal dan bentuk apapun dikala bencana dan kerisis tidak patut di ampuni, ini dugaan dari Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi Sumatera Selatan (AMLKSS) dan Mahasiswa dalam tututan sewaktu aksi Demo di Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, untuk menuntut di usutnya Perjalanan Dinas ataupun Dinas Luar (DL) pada tahun 2020 silam.

Sejumlah masa dari Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi Sumatera Selatan (AMLKSS) dan Mahasiswa berunjuk rasa terkait Adanya Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan dinas DPRD Kota Prabumulih Pada Masa Pandemik Covid 19 di Kantor Kejari Kota Prabumulih dalam orasinya Pengunjuk rasa mengingatkan kejaksaan agar kasus ini tidak hilang dengan sendirinya, Senin (21/11/2022), Sekira Pukul 11:00 Wib Sampai Dengan Selesai

Ada pun anggota Aksi masa tersebut yaitu, Ijal Bakrie Koordinator aksi – Febrianto sebagai Korlap di dampingi Ahmad jhoni Kemudian Deni Wijaya (Sebagai Penanggungjawab dari Massa Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi Sumatera Selatan (Sebagai Koordinirnya link kontrol aksi masa ).

Adapun orasi dan tuntutan yang disampaikan oleh Ijal Bakrie Dan Deni Wijaya (Penanggungjawab Massa dari Anggota Aliansi lawan korupsi Sumatera Selatan dan Mahasiswa ), antara lain;

1. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Untuk Menurunkan Tim Khusus Untuk Mengusut Terkait Dugaan indikasi korupsi Anggaran APBD
Kota Prabumulih Tahun 2020 di masa Pandemik Covid 19 dengan judul “Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD ke Luar dan Dalam Daerah” dengan Nominal Anggarannya Sebesar Rp 30.459.669.732.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Untuk Mengusut Tuntas serta Memanggil Pimpinan Serta Anggota DPRD Periode 2019-2024 Kota Prabumulih Terkait Dugaan Indikasi Korupsi Anggaran APBD Kota Prabumulih Tahun 2020 Dengan Judul “Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Luar Dan Dalam Daerah” Dengan Nominal Anggarannya Sebesar Rp 30.459.669.732.

3. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih memenjarakan Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Prabumulih Yang Terlibat Dalam Dugaan
Indikasi Korupsi Anggaran APBD Kota Prabumulih Tahun 2020 Dengan Judul “Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Luar Dan Dalam Daerah” Dengan Nominal Anggarannya Sebesar
Rp. 30.459.669.732.

Sementara itu Ijal Bakrie diakhir orasinya menegaskan bahwa kasus ini akan terus kami pantau, dan kami memberikan waktu 10 (sepuluh) hari kerja kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih untuk mengusut tuntas kasus ini, dan itu belaku pada Senin, 21 November 2022 jika dalam batas waktu yang kita berikan ini tidak ada kejelasan terkait Dugaan Indikasi Korupsi Anggaran APBD Kota Prabumulih Tahun 2020 Dengan Judul “Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Luar Dan Dalam Daerah” Dengan Nominal Anggarannya Sebesar Rp. 30.459.669.732, Maka kami pastikan kami akan melakukan aksi demontrasi kembali dengan massa yang lebih banyak”. ungkap Ijal Bakrie

“Sementara itu Deni Wijaya pun menuturkan Kami disini tidak ada unsur politik, kami murni dari mahasiswa dan masyarakat yang ingin melihat bagaimana Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini menangani kasus-kasus yang diduga merugikan Bangsa Indonesia. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih untuk segera memeriksa 25 orang anggota DPRD berikut pimpinan DPRD Kota Prabumulih”, papar Deni lagi.

Dalam pandangannya, Deni dan kawan kawan meminta agar Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Prabumulih Periode 2019-2024 segera diperiksa Dan di panggil oleh Kajari Kota Prabumulih, terkait dugaan di atas,

Jangan sampai nanti Pesta Demokrasi di tahun 2024 mereka yang diduga bermasalah masih terus memimpin jabatan-jabatan di Kota Prabumulih ini. Sehingga Kajari harus segera menanganinya. tegas Deni Wijaya lagi.

Selama aksi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, massa aksi di jumpai langsung oleh Anjasra karya, SH. MH (Kasi intelejen Kejari Kota Prabumulih) dan menyampaikan terkait kasus Dugaan korupsi anggaran Perjalanan dinas dalam dan luar kota DPRD Kota Prabumulih kami pihak aliansi lawan korupsi Sumatera Selatan akan terus menerus mengawal kasus ini.

sementara itu ijal selaku koordinator aksi menjelaskan,
pada saat pandemi kita sama tau
Pemerintah berupaya menekan angka COVID-19 dengan memberlakukan beberapa pembatasan. Adapun, beberapa pemberlakukan tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. dan Lockdown? tutur nya

lanjut Ijal ,Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah terkait PPKM Mikro secara ketat. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021). namun berbeda dengan DPRD kota Prabumulih malah membuat anggaran yang sangat pantastis pungkasnya,

Sekitar pukul 11.32 WIB, massa aksi membubarkan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih

di sisi lain pebrianto selaku koordinator lapangan mengucapkan terimakasih yang terutama kepada pihak ke Amanan ,karena dari awal hingga akhir aksi berjalan tertib dan aman,(Yusniar/Taufik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *