oleh

Anggaran Pilkada Mukomuko 2020 Sebesar 25 M Terancam di Pangkas dan Batal

Mukomuko.seribufakta,com – Anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 Kabupaten Mukomuko sebesar 25 miliar terancam batal dan dipangkas DPRD Mukomuko.

Meski Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani KPU-Bawaslu dengan Pemerintah Daerah melalui TAPD pada 30 September 2019 lalu, dewan menyebut hal itu bukan hasil final dalam mata anggaran APBD Mukomuko 2020.

“Yang dibahas teman-teman TAPD dengan KPU dan Bawaslu itu adalah analisis kebutuhan (belanja Pilkada). Analisis kemampuan keuangan daerah, itu hak budgeting dewan. Dewan yang lebih tahu berapa kemampuan daerah untuk membiayai Pilkada,” terang Ali Saftaini, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Selasa (5/11).

Ditegaskan Ali, seluruh anggaran yang masuk ke dalam APBD menjadi tanggung jawab dewan untuk dilakukan pembahasan. Dengan demikian, seluruh anggaran yang tercatat dalam KUA-PPAS dan R-APBD selalu dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Kecuali kalau memang Pilkada dananya tidak masuk dalam APBD, silahkan (dianggarkan sendiri). Seperti di Pileg yang menggunakan APBN,” pungkasnya.

Besaran anggaran Pilkada memang menjadi ‘polemik baru’ dalam penyelenggaraan Pilkada di berbagai daerah. Sebelumnya, Kabupaten Seluma juga diketahui belum menemukan kesepahaman antara KPU-Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada dengan DPRD Kabupaten selaku pemegang hak penganggaran daerah.

“Kami menganalisa perbandingan dengan Pilkada tahun 2015. Kemudian juga meminta keterangan dari berbagai pihak yang pernah terlibat dengan kinerja KPU. Perbandingan dengan daerah lain juga menjadi kajian kami dalam mempertimbangkan anggaran ini,” terang Armansyah, Ketua Komisi I yang menangani pembahasan anggaran Pilkada ini.

Diketahui, pihak DPRD Mukomuko sebelumnya telah meminta KPU dan Bawaslu Mukomuko untuk hadir dalam pembahasan anggaran tersebut. Namun KPU Mukomuko memilih absen, sedangkan Bawaslu menyempatkan hadir dan menemui jalan buntu.

“Kita sudah berniat baik mengundang beliau-beliau (KPU dan Bawaslu) lewat Ketua Komisi I, beliau (KPU) tidak hadir. Ya silahkan, itu hak beliau. Kita tidak memaksakan mereka untuk hadir. Tapi hak budgeting-nya tetap di dewan,” demikian Ali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *