oleh

Anggota DPRD Fraksi PDIP Desak Penunjukan Pejabat Bupati Benteng Sesuai Aturan

Benteng.seribufakta.com – Anggota Dewan Fraksi PDIP Andaru Pranata mendesak penunjukan penjabat Bupati Benteng sesuai aturan. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

“Penjabat ditunjuk oleh Pemprov Bengkulu ini adalah birokrat yang berintegritas, profesional dan siap bekerja keras untuk Benteng,” kata Andaru, Minggu (19/9/21).

Begitupun penjabat yang dipilih kata Andaru harus paham dan mengerti tentang kondisi penduduk, geografis, ekonomi, dan pemerintahan Benteng.

“Kami berharap dalam penunjukan pula tidak ada unsur politik yang menunggangi, murni niat bersama untuk membangun Kabupaten Benteng,” kata Andaru.

Demikian halnya dengan Anggota Dewan Fraksi PKS, Sujono sependapat dengan Andaru. Menurutnya, jika ada unsur politis dalam penunjukan penjabat Bupati Benteng nanti, dikhawatirkan memberikan gejolak untuk Benteng itu sendiri.

“Dicari orang yang bisa memimpin dan mengorganisir Pemda Benteng. Jangan sampai terlalu politis dalam menentukan penjabat ini. Harus orang yang memahami dan yang bisa membangun benteng,” kata Sujono.

Adapun sejumlah nama yang muncul sebagai pengganti sementara Bupati Benteng yakni Kepala Bappeda Isnan Fajri, Kadispora Atisar Sulaiman, Kadis Kesehatan Herwan Antoni dan Kadiskominfo Jaduliwan.

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Benteng Ferry Ramli-Septi Peryadi berakhir pada 22 Mei 2022 dan menyisakan 2,5 tahun waktu hingga pemilihan kepala daerah selanjutnya. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *