oleh

Anggota DPRD Prov Usin Abdisyah Putra Sembiring Gelar Reses di Dapil 1 kota Bengkulu dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Bengkulu.seribufakta.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring melangsungkan reses dalam rangka menyerap aspirasi daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu I Kota Bengkulu, masa persidangan ke I Tahun Sidang 2021.

Reses yang dilakukan Usin dibeberapa titik dalam menyerap aspirasi banyak sekali potensi-potensi yang tergali serta banyak juga permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Bengkulu khususnya di Dapil Bengkulu I di Kota Bengkulu, Kamis 4/3/2021.

Permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat seperti bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (bantuan untuk warga miskin) tidak tepat sasaran, yang mana menurut Usin permasalahan tersebut dikarenakan sistem pengelolaan data yang dikelola oleh pemerintah tidak tersistematis (tidak tersentral).

“Permasalahan tersebut karena data tidak tersentral, katakanlah data kemiskinan, yang dikelola oleh Dinas Sosial, dari BPS, capil, Dinas ketenagakerjaan, BPJS dan lain sebagainya, yang tidak pernah sinkron, sehingga kemudian 1 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menerima bantuan dari pemerintah lalu kemudian menerima bantuan yang lainnya,” ungkap Usin.

Dengan kejadian ketidak sinkronnya data tersebut maka Pemerintah khususnya di Kota Bengkulu, harus segera mensinkronkannya, antara data-data yang diolah versi masing-masing di Kota Bengkulu, lalu di sinkronkan dengan data Provinsi.

“Data-data yang diolah oleh dinas-dinas terkait mengenai data kemiskinan segera di sinkronkan agar kemudian bantuan yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran. Begitupun petugas-petugas pendamping PKH program-program bantuan dari Pemerintah lainnya, baik itu KIS, BPJS harus melihat basis data terkini,” terang Usin.

Dengan demikian, data-data yang diolah Pemerintah terkhusus pendamping PKH dan pendamping program bantuan Pemerintah lainnya seperti KIS, BPJS dan seterusnya harus menggunakan data basis terkini.

“Pengelolaan ataupun pendamping harus menggunakan data basis terkini, seperti KIS sampai hari ini tetap memakai data di tahun 2011, artinya data tersebut sudah 10 tahun, sedangkan itu semua harus menggunakan data terkini agar tepat sasaran,” tutup Usin.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *