oleh

Anggota Komisi III Sayangkan Arial Pertanian Terancam Alih Fungsi Lahan

Bengkulu.seribufakta.com – Anggota Komisi lll DPRD Mohd. Gustiadi, S.Sos, Provinsi Bengkulu menyayangkan di Provinsi Bengkulu banyak areal pertanian terancam alih fungsi lahan.

Dirinya menekankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelamatkan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan, yang kian merak terjadi.

Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu Mohd. Gustiadi, S.Sos “Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sebetulnya sudah berlangsung sejak lama. Namun saat ini, faktanya alih fungsi sekarang semakin tidak terkendali dan malah terkesan membabi-buta,” kata Gustiadi, Selasa (10/8).

Gustiadi yang juga Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bengkulu itu menilai, kondisi tersebut semakin sukar dikendalikan. Padahal, sambungnya regulasi untuk menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sudah ada yakni UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Hanya saja regulasi yang dimaksud terkesan menjadi asesoris saja, karena implementasinya minim,” sebut pria akrab disapa Edi Tiger itu. Ia menjelaskan,pentingnya menyelamatkan lahan pertanian, karena sektor pertanian merupakan salah satu sumber kehidupan dan sumber penghidupan sebagian besar masyarakat di Provinsi Bengkulu ini. Bahkan sektor pertanian ini memiliki kekuatan tersendiri dalam memelihara pertumbuhan perekonomian.

“Contohnya, ketika di masa pandemi Covid-19 berlangsung, ternyata sektor pertanian yang mampu tumbuh positif,” ungkapnya.

Senada, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM mengatakan, pentingnya penyelamatan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Pemda baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus tegas ketika ada alih fungsi lahan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM “Misalnya alih fungsi menjadi perumahan, ya jangan keluarkanlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” singkat Tantawi.(Adv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *