oleh

Anggota Pansus DPRD Kaur Rekomendasikan Cabut Izin PT.DPM

Kaur.seribufakta.com – Terkait Polemik PT Desaria Plantation Mining DPM, ketua pansus laksanakan Hearing di ruangan komisi ll DPRD kaur dengan mematuhi protokol kesehatan prokes 26/07/2021.

Rapat dengar pendapat terkait Polemik berkepanjangan PT Desaria Plantation Mining DPM yang berlokasi di kecamatan kinal-lungkang kule dan muara Sahung, ketua pansus Denny Setiawan SH mengundang pihak-pihak yang terkait, di ruangan komisi ll DPRD kaur, dalam hal ini pemerintah daerah yang di hadiri oleh sekretaris daerah(Pemda) kaur, penegak hukum kaur dalam hal ini Kejari, polres kaur pengadilan negeri kaur dan pihak-pihak yang berwenang dalam membahas tentang persoalan dan polemik PT DPM.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut di awali dari pihak Pemda yang di sampaikan oleh sekretaris daerah Nandar Munadi M.Si
yang mana dalam penyampaiannya mengatakan bahwa PT Desaria Plantation Mining DPM sudah hampir dua tahun kurang lebih terjadi komplek, sehingga terkait plasma belum ada terialisasi kepada penerima plasma.

Lanjutnya lagi, lahan masyarakat yang masuk dalam HGU kini sudah di agungkan ke pihak bank, saya berharap hari ini ada masukan dan solusi dari pihak penegak hukum atas persoalan polemik PT Desaria plantation mining yang ada di kecamatan Kinal kabupaten kaur.ungkap sekda Nandar Munadi M.Si.

Menanggapi apa-apa yang di sampaikan oleh sekda, Kejari kaur dalam hal ini di wakili kasi Intel Kejari kaur gufron SH.MH

Kasi Intel Kejari ini menegaskan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang perkebunan, apabila kewajiban PT Desaria Plantation mining DPM tidak di realisasikan sudah layak untuk di tindaklanjuti dan tentunya jika terbukti terjadi mal administrasi dalam persoalan ini, langkah selanjutnya akan melayangkan pencabutan izin ke pengadilan negeri Kaur berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 ucap kasi Intel Kejari kaur Gufron.

Sementara itu pihak polres kaur yang di wakili oleh kasat intelkam IPTU Thomson Sembiring menegaskan pada peserta rapat (hearing) yang ada dalam ruangan komisi ll mengatakan, pihaknya siap memback up apapun itu bentuknya hingga masuk ke ranah tindak pidana. ucap kasat intelkom IPTU Thompson Sembiring.

Menanggapi polemik PT Desaria Plantation mining, setelah apa-apa yang di sampaikan oleh pihak sekda, kejari, dan polres kepala pengadilan negeri Kaur mengucapkan pada semua peserta yang ada dalam ruangan komisi ll DPRD Kaur menegaskan, terkait pencabutan izin Pemda harus kordinasikan secepatnya ke pihak provinsi karena menurutnya ada campur tangan provinsi juga di situ ucapnya.

Lanjutnya lagi, kalau HGU yang telah di anggunkan ke pihak bank, itu bukan urusan kita atau pihak pemda, itu urusan mereka dalam hal ini PT Desaria Plantation mining dan pihak bank, yang terpenting bagaimana caranya kita menyikapi sesuai dengan aturan( regulasi ) yang ada,kita tidak ingin polemik berkepanjangan yang menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan yang ada di kecamatan kinal.tutupnya.

Kesimpulan hearing yang di laksanakan oleh ketua pansus PT Desaria Denny Setiawan SH
dan anggota pansus, dengan pertimbangan dan memperhatikan masukan kami akan merekomendasikan pada pemda kaur agar mencabut izin PT Desaria Plantation mining dan kami akan tetap berkordinasi pada pihak penegak hukum tutup: Denny Setiawan SH.(Adv/ Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *