oleh

Aparat penegak hukum akan tindak tegas,jual beli minuman Tuak.

Mukomuko.seribufakta.com – Minuman tradisional dengan jenis tuak,saat ini banyak di jadikan bahan perbincangan orang.Hal itu terjadi karna bebrapa hari lalu telah terjdi kejadian yang menggegerkan warga dan kejadian itu di sebuah warung Tuak dan panti pijat di desa Sido Makmur kecamatan Teramang jaya yang mengakibatkan terengutnya nyawa salah seorang pengunjung.

Menindak lanjuti atas kejadian tersebut dan demi menjaga kenyamanan dan demi tegaknya ketertiban masyarakat,kepolisian Resort Mukomuko akan menindak dengan tegas masyarakat/bagi siapa saja yang masih memproduksi dan menjual belikan minuman jenis tuak,Jumaar 12/2/2020.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH,S.ik, MH melalui Kasatreskrim polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji saat di konfirmasi media ini via WA mngatakan kita himbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan jual beli minuman jenis tuak dan apabila masih ada,maka akan kita tindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang ada.Ujar kasat Reskrim.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Teramang jaya Ipda M.Simanjuntak kalau masih ada yg menjual minuman Tuak dan memproduksi,maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku.Ujarnya.

Di tmpat terpisah,melaui saluran via WA Kapolsek Penarik Iptu Tri Qadlaya juga memberikan himbauan dan Warning kepada masyarakat,”Setiap ada giat operasi penyakit masyarakat (pekat), saya bersama jajaran anggota Polsek juga selalu mengamankan barang bukti,dan saya himbau kepada masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan jenis minuman tuak.

Dan jika masih ada dan kita dapatkan barang buktinya, maka kami tidak segan-segan untuk menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.kata Kapolsek penarik.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *