Mukomuko.seribufakta.com – Putus kontrak di tengah jalan,maka para rekanan/pihak ke tiga yang menanggung. Ujar Ali syaftaini di ruang kerjanya, Rabu 2/12/2020.
Lebih lanjut Ali Syaftaini di mengatakan kami memaklumi apa bila terbentur soal rentang waktu yang pendek tetaapi jangan sekali-kali ada permainan hitungan-hitungan yang di perpendek,kita hitung secara ril waktu yang di butuhkan mulai dari perencanaan, Aploud sistem dan waktu untuk menyelesaikan suatu kegiatan semua harus di cermati terlebih dahulu,kalau sekiranya OPD itu yakin bahwasanya pelaksanaan kegiatan yang minim waktu ini bakal selesai maka silahkan untuk di laksanakan jangan sampai tidak di laksanakan karena semua itu sudah ada dalam postur APBD-P.
Akan tetaapi sekiranya tidak terkejar ya tidak perlu di laksanakan karena nanti banyak yang jadi korbannya dan timbul masalah baru lagi.Pungkas Ali syaftaini.(Bbng)
Komentar