oleh

Awas Galian C Tidak Berizin,Mati akan Diberi Peringatan

Mukomuko.seribufakta.com – Masih banyaknya dugaan adanya usaha galian C di wilayah Kabupaten Mukomuko yang di sinyalir tidak mengantongi izin atau izinnya sudah mati.

Hal tersebut sangat merugikan desa setempat dan pemerintah daerah karena tidak ada setoran pajak yang masuk untuk peningkatan PAD Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko M.Rizon,S.hut mengatakan dan menegaskan kami dari dinas lingkungan hidup (DLH)akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UKL-UPL,bila nanti kita temukan di lapangan usaha galian C yang tidak mengantongi izin atau izinnya sudah mati tetapi tetap beroperasi maka dinas lingkungan hidup (DLH)akan memberikan peringatan pertama dan apabila sampai turun surat peringatan kedua tidak juga di indahkan,maka kegiatan usaha Galian C tersebut bisa di beri tindakan tegas,Minggu(10/10).

Dan berlaku kewenangan aparat penegak hukum bekerjasama dengan Satpol PP.ujarnya.

Lebih lanjut Rizon mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disaat di singgung kapan akan melakukan Action ke lapangan beliau mengatakan secepatnya kita akan melakukan gebrakan dan pendataan secara langsung ke lapangan atau ke lokasi usaha Galian C.

Selain itu saya berharap kerjasamanya dengan masyarakat dan rekan-rekan media bila mengetahui adanya usaha Galian C yang tidak berizin maka kita siap menampung laporan tersebut karena semua ini demi peningkatan PAD Daerah kita.pungkasnya.(Bbng).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *