oleh

Bank BI Terapkan Pricing SKNBI Turunkan Biaya Transfer Uang Jadi Rp 3.500

Bengkulu.seribufakta.com – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Joni Marsius mengatakan, bahwa Kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia(SKNBI) sebagai terobosan terbaru untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dan transaksi perbankan.

“Kebijakan SKBNI ini diputuskan oleh 112 Bank, dan siap menerapkan kebijakan itu awal September, dengan tujuan transaksi transfer dana dapat lebih efisien, lebih cepat, lebih murah, dan lebih maksimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,”ujar Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Joni saat menggelar Press Confrence di Ruang rapat Besar kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, yang di hadiri seluruh perwakilan bank. Jumat (30/08/2019).

Joni Marsius mengatakan, instansinya sudah menyiapkan seluruh bank untuk meningkatkan SKNBI.
“Ini semua untuk meningkatkan transaksi dan mempercepat layanan,” katanya.

Selain itu, ia optimistis kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi dengan nominalnya lebih besar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.

Regulasi ini memuat lima substansi.

Pertama, periode stelmen untuk melakukan layanan transfer dana dan pembayaran reguler dilaksanakan dari lima kali menjadi sembilan kali yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00. 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45 WIB.
Kedua, untuk menyelesaikan transaksi SLA dibutuhkan maksimal dua jam dari bank pengirim ke bank penerima, dari sebelumnya memakan waktu 4 jam.  Ketiga, pricing SKNBI yang dikenakan untuk keempat layanan BI kepada peserta atau bank, antara lain: layanan transaksi dana dari Rp1000/ data keuangan elektronik (DKE) menjadi Rp600/ DKE. Sedangkan, untuk layanan kliring warkat debit Rp1000/ DKE, layanan pembayaran reguler Rp1000 /DKE, dan layanan penagihan reguler Rp1000/ DKE, tetap sama seperti kebijakan yang berlaku.
Selanjutnya, pricing SKNBI yang dikenakan kepada nasabah menjadi 3500 dari5.000.  Sedangkan, layanan kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan kliring penagihan dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp5.000. Terakhir, dana transaksi maksimal jadi Rp 1 miliar, dari Rp500 juta.
Sedangkan untuk layanan kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan kliring penagihan dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp500 juta.
Kepala Perwakilan BI Bengkulu Joni Marsius,mengatakan ,”Kebijakan SNBI sebagai terobosan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran untuk transaksi perbankan,Kebijakan SKBNI ini ditujukan agar transaksi transfer dana dapat lebih efisien, lebih cepat, mengakomodasikan kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi dalam jumlah yang besar, dan dapat mendorong ekonomi inklusif dengan teknikal yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut,” katanya di Ruang rapat Besar kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu.(hadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *