oleh

Belum di Tandatangani Bupati Pencairan Dana Desa Agak Terlambat

Mukomuko.seribufakta.com – ,sejak bergulirnya tahun yakni bulan Januari, Anggaran dari pemerintah pusat yang peruntukkannya untuk Dana Desa (DD) sebenarnya sudah siap tersedia untuk di serap.Namun kenyataan sampai bulan maret tahun 2021 belum sama sekali terserap oleh Desa.

Melihat fakta yang terjadi saat ini,maka media ini berupaya meminta klarifikasi via WA kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Mukomuko Gianto M.si melaui kasi pengelolaan keuangan dan Aset Desa Wagimin menjelaskan sebnarnya memang sudah bisa di lakukan penyerapan anggaran tersebut karena masih terkendala sehingga agak molor waktunya di karenakan sampai waktu sekarang ini Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tersebut belum di tanda tangani Bupati sehingga penyerapan anggaran Dana Desa(DD) yang 40% jadi agak mundur dr waktu yang di tentukan.ujarnya,Selasa 9/3/2021.

Lebih lanjut di katakan Wagimin pada tahun 2021 anggaran Dana Desa yang di terima yakni Rp.123.16 miliar untuk 148 desa yg tersebar di 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.Intinya saat ini adalah bila Peraturan Bupati (Perbup) sudah di tanda tangani Bupati,maka pihak Desa sudah bisa melakukan pengajuan pencarian untuk tahap 1 (Pertama).

Semoga saja dalam waktu dekat ini Perbup sudah di tanda tangani Bupati karena berkas tersebut sudah ada di meja Bupati.pungkasnya.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *