oleh

Bersama BNN, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Tangkap Oknum Pejabat Lapas

Argamakmur.seribufakta.com – Gabungan Personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu bersama dengan BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Salah satu oknum pejabat Lapas Kelas II B Arga Makmur, Bengkulu Utara berinisial Ar (53), yang diciduk di kediamannya di wilayah Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur, Rabu (13/11).

Selain Ar, Team gabungan juga menangkap seorang ibu rumah tangga warga Desa D1 Ketahun berinisial JI (23) diduga sebagai kurir sabu yang akan mengantarkan sabu ke Lapas Arga makmur, dan AP (29) warga Desa Kualangi Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara yang merupakan napi narkoba tahun 2013, serta AT (38) warga Jalan Beringin   Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu juga merupakan napi narkoba tahun 2008. JI (23).

Dari informasi yang didapat, Rabu (13/11), hasil penyelidikan tim berantas BNN dan Opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu mengindikasikan akan ada transaksi narkoba di Kota Bengkulu. Paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu berangkat dari Kota Jambi menuju Bengkulu melalui jalur darat lewat jasa pengiriman barang.

Dari informasi yang didapat tersebut, dilakukanlah pengintaian dan ditemukan seseorang yang mengambil paket tersebut di Jalan Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku AT (napi narkoba) disuruh AP (yang juga masih di dalam Lapas Arga Makmur) untuk dicarikan sabu. AT kemudian memesan narkoba itu ke Jambi. Setelah barang tiba di Bengkulu, disuruh JI (IRT) untuk mengambilnya di jasa pengiriman barang. Saat JI ingin mengambilnya dia disergap petugas.

Dari keterangan JI, barang haram itu akan diserahkan kepada Ar (sipir Lapas) untuk kemudian diserahkan kepada AT yang berada di dalam sel. Polisi kemudian menangkap Ar sekitar pukul 14.00 Wib Rabu. Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombespol Imam Sachroni ketika dikonfirmasi mengatakan, selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 ons sabu seharga Rp 90 juta, termasuk uang Rp 3,5 juta untuk upah JI dan Rp 3 juta untuk Ar.(Sumber tribratanews polda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *