oleh

BKD Kabupaten Mukomuko Kumpulkan Pengelola pabrik CPO

Mukomuko.seribufakta.com – BKD Kabupaten Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I pada hari kamis pagi 27 Februari 2020 diaula BKD mengumpulkan seluruh pengusaha pabrik PMKS CPO dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

Adapun perusahaan yang hadir memenuhi undangan tersebut ialah PT. SSJA,PT. USM, PT. KSM,PT. AGROMUKO,PT. MMI,PT. KAS, PT. GSS,  PT. SsS,PT. DDP,PT. ALNO AIR IKAN dan PT. Sap Talang Medan Selagan Raya belum berkesempatan hadir namun semua undangan sudah kita sampaikan.

Ada beberapa perusahaan yang tidak hadir juga menyampaikan klarifikasi.

Dalam rapat koordinasi Kepala BKD Kabupaten Mukomuko agus sumarman didampingi Kabid Pendapatan I mnyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan semata mata untuk berbagi informasi, sharing gagasan dan sosialisasi terkait penerapan pajak pada objek pajak PMKS CPO sehingga tidak menjadi rancu.

Selain pnerapan pajak dimaksud, BKD juga mnyampaikan bahwa pihak Objek Pajak yg memiliki omzet diatas 300 juta dalam satu tahun, wajib mnyampaikan laporan pembukuan kpada Bupati Mukomuko melalui BKD Mukomuko.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah selain penyampaian beberapa hal diatas, BKD juga menekankan bahwa pihak swasta merupakan mitra kerja strategis pemerintah, untuk itu kita tekankan bahwa dalam penyampaian informasi apapun kepada publik harus benar- benar diverifikasi terlebih dahulu dasar hukumnya dan dampak yang timbul dari aktivitas trsebut shingga tdk menimbulkan multi tafsir ditengah nasyarakat. Demikian agus sumarman.

Selain itu Kabid pendapatan I Singgih mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pihak manajemen perusahaan sangat mendukung setiap kebijakan dari pemerintah kabupaten mukomuko sesuai dg praturan perundang undangan tentunya, optimalisasi penerimaan daerah akan menjadi stressing utama dalam setiap aktivitas yg kita lakukan, termasuk kegiatan hari ini yakni ngumpul bareng pengelola usaha PMKS.(Bbng/AMBO).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *