oleh

BKD Kooperatif Dengan Pansus DPRD Mukomuko

Mukomuko.seribufakta.com – Dengan adanya persoalan penundaan pembayaran atas beberapa kegiatan pada APBD Perubahan 2019 yang lalu, membuat DPRD membntuk Panitia Khusus Gagal Bayar dan kmarin hari selasa 18 februari dilaksanakan rapat perdana antara BKD dan pansus.

Dalam rapat Pansus tersebut dihadiri Ketua DPRD Bapak ali syaftaini, Ketua Pansus bapak antonius dalle dan anggota. Smntara dari BKD hadir kpala BKD, bapak agus sumarman, sekretaris BKD Bapak kasimin, Kabid pndapatan I singgih Pramono, Kabid Pndapatan II saudara dolly, kabid anggaran saudara weni jaro dan beberapa kasubid serta jajaran staf.

Dalam rapat tersebut pihak BKD sangat kooperatif dalam mnjawab setiap pertanyaan pansus dan memang terjadi sedikit miss comunication antara pansus dan kpala BKD yaitu terkait data.

Kepala BKD menyampaikan bahwa data yang kita sampaikan itu memang masih terus mengalami pergerakan karena belum hasil audit BPK sehingga saat ini yang kita sampaikan adalah data LRA atau hasil rekapitulasi keuangan daerah melalui simda keuangan.

Demikian Agus Sumarman. Selain itu, pansus juga menyoroti persoalan pendapatan daerah sektor pajak parkir ditarget 5 juta sementara realisasinya hanya masuk 900ribu. Padahal potensinya sangat besar sekali, artinya Kabid Pendapatan I tidak bekerja dengan maksimal, demikian cercaan pansus.

pada saat dikonfirmasi Kepala BKD melalui Kabid Pendapatan I singgih Pramono mnyampaikan bahwa kita memang fokus melakukan penggalian pajak parkir ini baru oktober 2019 kmarin.

Berbagai macam upaya sudah kita lakukan, misalnya kita sudah mengundang jajaran camat dan pengelola pasar serta kades yang desanya memiliki pasar serta pabrik pabrik CPO dan restoran serta hotel agar pihak jasa usaha ini juga berkenan untuk diterapkan pajak parkir.

Namun hasil pertemuan para pihak pengelola jasa usaha juga belum berkenan jika pajak parkir diterapkan secara merata bagi usaha yang beromzet dibawah 300 juta.

Makanya untuk tahun ini kita fokuskan objek pajak parkir di lingkup pabrik PMKS/CPo, rumah sakit dan pasar pasar. Kita minta pihak jasa usaha ini juga kooperatif mendukung pelaksanaan regulasi tingkat daerah. Pajak parkir ini persoalan lama karena dari tahun 2011 sampai bulan Agustus 2019 tidak ada pnerimaan daerah, akhir tahun 2019 kami coba gali potensi objeknya secara bertahap alhamdulillah baru pasar berangan mulya yang setor 500.000.. pihak PT.DDP 200rb dan PT.SSJA setor 200rb pada akhir tahun. Insyaallah dalam waktu dekat seluruh pihak manajemen pabrik CPO akan kita undang lagi untuk pemberlakuan pajak parkir ini.

Dukungan semua pihak sangat kami harapkan dan kami sangat senang sekali adanya pengawasan yang ketat dari DPRD dan unsur masyarakat sehingga ini mnjadi motivasi kami untuk terus berbuat dan berkarya secara maksimal demikian diungkapkan Singgih pramono.(Bbng/AMBO).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *