oleh

BKD Mukomuko Gelar Penyuluhan Pajak dan Retribusi

Mukomuko.seribufakta.com –  Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I selesai melakukan kegiatan penyuluhan pajak dan retribusi daerah dari tangal 28 – 30 Oktober 2019.

Disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Sumarman melalui Kasubbid Penetapan dan Pengendalian (Yenti Roza,S.E) selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini rutin dilaksanakan setiap tahun.

Akan tetapi khusus anggaran tahun ini dilakukan di tiga wilayah yaitu:
Zona I Kecamatan lubuk Pinang, Kecamatan V Koto, XIV Koto dan Air Manjunto. Zona II meliputi Kecamatan Penarik, Teras Terunjam, Selagan Raya.  ZonaIII meliputi : Kecamatan Air Rami, Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai tujuannya agar informasi terkait dengan pajak dan retribusi seluas- luasnya diterima oleh masyarakat.

Dalam tiga hari acara yang di laksanakan sangat ramai dan antusias dari Kepala Desa, Petugas Pajak Tingkat Desa dan Wajib Pajak karena di hadiri oleh narasumber-narasumber yang mumpuni di bidang perpajakan.

Pajak harus di bayar tepat waktu karna pajak adalah kewajiban , jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan sekolah rumah sakit dan masih banyak lagi manfaat membayar pajak ujarnya.

Diakhir acara penyuluhan peserta di 3 kecamatan mendapat  buku panduan pajak dan retribusi.(Bbng/AMBO).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *