Kaur.seribufakta.com –
BKD-PSDM Menghimbau kepala sekolah SDN wajib untuk membina bawahan agar tetap menjaga kedisiplinan dalam bekerja. ini penjelasannya:
Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH selaku orang nomor satu pemerintahan yang bersih, inerjik, dan religius Kabupaten Kaur melalui kepala dinas BKD-PSDM Sipriadi yang disampaikan oleh kepala bidang pengembangan aparatur Selamet Dwi Cahyo SE mengatakan, apapun itu jabatannya baik itu sebagai guru sebagai pungsisional, sebagai struktural atasanya ditunit masing-masing wajib untuk menegur bawahannya agar tetap disiplin dan rajin dalam bekerja.
Berdasarkan hasil laporan awak media terkait diduga ada oknum guru SDN yang tidak disiplin dan tidak rajin dalam bekerja sesuai dengan tupoksinya, kepala bidang pengembangan aparatur BKD-PSDM Kabupaten Kaur terkait hal tersebut Cahyo mengatakan pada awak media diruang kerjanya saat dikonfirmasi kamis (19/03/2022.
Dalam hal menindak lanjuti diduga ada oknum guru SDN yang tidak disiplin dan tidak rajin dalam bekerja, kapala sekolah wajib menegur secara aturan disiplin teguran itu ada lisan dan juga tertulis. pertama teguran lisan tiga kali, sudah itu teguran secara tertulis tiga kali, tidak juga ada perubahan, naikan keatasanya lagi, dalam hal ini guru SD artinya beliau ada pimpinannya yaitu kepala sekolah.
Tiga kali tidak respon, kepala sekolah meneruskan kedinas pendidikan, dinas pendidikan tiga kali juga menegur, tiga kali tidak ada juga respon, dinas pendidikan melanjutkan ke inspektorat, nah kalau sudah masuk keranah inspektorat, tanahnya sudah masuk dalam tahap pemeriksaan. baru kemudian setelah ada hasilnya dari inspektorat dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP), disitulah nanti majelis kode etik melalui sidang untuk menentukan berdasarkan hasil inspektorat Si A untuk dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk sangsi disiplin kepegawaian, contohnya pegawai seperti kami misalnya. teguran dari pimpinan itu sudah masuk dalam hukuman ringan, makanya bertahap! ditegur tiga kali secara lisan itu sudah masuk dalam bentuk hukuman. naik sangsi atau hukuman tertulis, ketika kamu ta sudah dapat surat itu sudah masuk dalam hukuman disiplin kepegawaian.
Masih bandel juga, artinya Si A sudah tidak bisa lagi dibina, silakan kepala dinas pendidikan bersurat ke inspektorat, nanti bentuk hukumannya sudah naik lagi, pengertiannya kalau hukumanya sudah melewati pembina majelis kode etik itu sudah SK Bupati hukumanya. pertama mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, artinya hukuman tersebut sudah mengarah pada pendapatan.
Pertama kalau yang bersangkutan ditunda berkala, jadi pegawai ini ada berkala namanya, kebaikan gaji setiap 2 tahun. misalnya tahun ini sudah seharusnya berkala tapi tertunda, kemudian naik lagi ke atasnya penundaan pangkat yang bersangkutan dari golongan 2 B mau naik 2 C hukuman disiplin ditunda SKnya. SK bupati lebih baik lagi penurunan pangkat, otomatis ketika SK itu keluar kami tembuskan ke keuangan secara otomatis gajinya turun.
Nah biasany kalau sudah sampai dalam tahapan tingkat itu, yang bersangkutan, ada 3 jenis hukuman disiplin. yang pertama hukuman ringan, sedang, dan berat. kalau yang beratnya penurunan pangkat tadi itu sudah cukup berat sehingga sampailah pada pemberhentian jelas kepala bidang pengembangan aparatur BKD-PSDM Selamet Dwi Cahyo. ( Samsudin )
Komentar