oleh

BPK Perwakilan Bengkulu Gelar Sosialisasi SIPTL

Bengkulu.seribufakta.com – Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi hasil Pemeriksaan semester II Tahun 2019 dan Sosialisasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Selasa (12/11/2019).

Sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi yang semakin cepat, semua pihak dituntut dapat melakukan adaptasi dan perubahan yang signifikan dalam proses kerja maupun dalam kegiatan keseharian. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan tugas dan fungsi pemeriksaan keuangan negara/daerah serta mempunyai perwakilan disetiap provinsi seluruh Indonesia. Sejak tahun 2016 BPK telah mengenalkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Adapun SIPTL, merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh BPK. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan ke BPK akan digantikan dengan data elektronis. Melalui SIPTL, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,pada hari Selasa 12/11/2019, BPK Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan acara Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Semester II Tahun 2019. Acara yang digelar di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu,

Dalam  sambutannya, Kepala Bapak Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B
A.bahwa hasil pemantauan TLHP BPK untuk periode sampai dengan semester II tahun 2019,

“Kami mendorong kepada para pemerintah daerah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sehingga tidak terdapat sanksi administrasi yang ditimbulkan apabila masih terdapat pejabat entitas yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK”, demikian motivasi yang diberikan oleh Kepala Perwakilan dalam kata sambutan pamungkasnya menutup pembukaan acara Pemantauan TLHP Semester II Tahun 2019.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif Turut hadir Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu seluruh Bupati dan humas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *