oleh

Bumdes Desa Arah Tiga Sebesar Rp.200 juta Patut Dipertanyakan

Mukomuko.seribufakta.com
Dalam kegiatan pelaksanaan dana Desa Arah Tiga Kecamatan lubuk pinang Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 masih menyisakan berbagai persoalan ditengah Masyarakat maka patut diprtanyakan penyertaan Modal BUMDes 2019 desa Arah Tiga, Minggu 7/6/2020.

Diantara persoalan yang masih tersisa saat ini adalah tentang Keberadaan, penggunaan dan hasil, serta izin dari Quari yang saat itu di kelola oleh pihak Desa melalui Penyertaan modal BUMDesa sebesar 200 Juta.Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang namanya mintak dirahasiakan ini.

Lebij lanjut sumber yang juga tokoh Masyarakat Desa Arah Tiga yang enggan disebut nama nya menyatakan Usaha yg bergerak dibidang pengolahan batu dan pasir itu dulunya pengalokasian Dananya melalui Rapat Desa, dan dengan ketentuan-ketentuan dan hasil yang sudah disepakati, namun seiring dengan pergantian Kepemimpinan Desa ini kami tidak mendengar ataupun diundang Rapat kembali untuk memberikan hasil Laporan pertanggung jawaban dari pengolahan Quari tersebut.

Beliau menambahkan, kami tidak mempersoalkan kalau itu tidak dianggarkan dalam alokasi Dana Desa namun ini juga menjadi bagian hak dan kewajiban kami mempertanyakan persoalan ini, sebab usaha ini adalah menggunakan alokasi Dana Desa melalui APBDes yang sangat besar sebesar 200 juta.

dengan demikian kami berharap untuk semua pihak yg tergabung dalam usaha dan kegiatan ini dulu harus menyampaikan hasilnya Kepada Masyarakat agar Masyarakat tau dan tidak menimbulkan Konflik nantinya di tengah masyarakat ujar beliau.

hingga berita ini dinaikkan mantan kades Desa Arah Tiga Marius belum dapat di temui untuk di klarifikasi kebenaran berita ini.(Bbng/Ambo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *