oleh

Bupati Kaur Resmi Lantik 66 Kades Terpilih Priode 2022-2028

Kaur.seribufakta.com – Kontestasi 66 desa pilkades serentak se-Kabupaten Kaur telah usai dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Kaur pada tanggal 09/12/2021 yang lalu berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Tahap demi tahapan pada akhirnya sampailah pada saat pelantikan 66 desa kades terpilih, diantaranya ada 63 kaum Adam, 3 diantaranya kaum hawa yang dilantik priode 2022-2028.

Hari ini Senin 17/01/2022) DPMD kaur selaku panitia penyelenggara dibuka oleh kadis PMD Asdyarman, S. Sos. Pelantikan kepala desa(Kades) terpilih tahun 2022-2028 digedung serba guna(GSG) Padang kempas Kabupaten Kaur berjalan dengan lancar, tertib, aman, kondusif dan sukses.

H. Lismidianto SH, MH selaku Bupati kaur melantik 66 kades terpilih priode 2022-2028 menyampaikan arahan kepada kepala desa terpilih, kepala desa adalah pelayan masyarakat bukan untuk dilayani oleh masyarakat.

Bupati berpesan kepala desa harus mengutamakan tanggung jawab sebagai kepala desa.
Karena dilantik diawal tahun, supaya tidak lagi tidak tau tugas A.B.C.D harus mempersiapkan rencana pembangunan jangka menengah yang berbentuk dalam peraturan desa yang mana merupakan penjabaran visi dan misi yang akan dilaksanakan 6 tahun kedepan yang harus bersifat partisipasif dengan melibatkan semua elemen yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya,penyelenggara pemerintahan di desa harus memegang azas pemberdayaan masyarakat. RPJM-Des akan diaplikasikan dalam rencana kerja pemerintahan desa saudara harus berkomitmen untuk memajukan desanya masing-masing.

Apalagi kedepannya sesuai dengan rencana kadis Kominfo nantinya desa digital, itu merupakan tugas berat yang akan menunggu bapak ibu sekalian.

Terpilihnya kalian menjadi kepala desa merupakan cerminan dari keinginan masyarakat didesa tersebut untuk mengalami perubahan dan kemajuan atas kepemimpinan saudara-saudara sekalian.Roda pemerintahan harus berpedoman pada aturan yang berlaku.

Untuk diketahui,pelaksanaan RPJM-Desa pedoman utama undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sampai pada aturan turunan paling rendah dalam menata pemerataan perangkat desa sesuai dengan ketentuan menempatkan personil harus sesuai dengan kemampuan.Tegas bupati.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Wabup, sekda, kepala OPD, kepala badan, ketua PKK, Kajari, Kapolres, ketua DPRD kaur, para camat, dan seluruh undangan yang hadir, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,(Prokes) yang ketat. ( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *