oleh

Bupati Mukomuko Keluarkan SE Terkait Kerumunan Masa

Mukomuko.seribufakta.com – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah no.003/594/BPB/2021, tentang upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Mukomuko maka dengan ini Bupati Mukomuko H.Sapuan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor.800/249/D.17/V/2021.

Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko tersebut di tujukan kepada seluruh camat di 15 kecamatan dan untuk para pengelola wisata di wilayah Jabupaten Mukomuko.

Kadis Disparpora Kabupaten Mukomuko Apriansyah,ST MT melalui kabid pariwisata Yulia Reni mengatakan kepada media seribu fakta.com via WA Surat Edaran (SE)Bupati Mukomuko telah di terbitkan dan sudah kami sebarkan untuk para Camat dan untuk para pengelola lokasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan Surat Edaran dari bupati Mukomuko tersebut,maka objek wisata yg bisa mengakibatkan kerumunan massal sementara akan di tutup mulai tanggal 12-16 mei 2021.ujarnya.

Dan kami perkirakan ada 17 tempat wisata di wilayah Kabupaten Mukomuko ini yg biasanya padat karena pengunjung yang datang saat libur di hari Raya Idhul Fitri.

Pemerintah akan bersama dengan aparat kepolisian untuk turun menjaga lokasi wisata guna mengantisipasi pengunjung yang datang.Hal itu di lakukan oleh pemerintah semata-mata demi menjaga dan menekan penyebaran virus covid-19 sehingga penyebaran mata rantai Virus Corona ini bisa terdeteksi dan Kabupaten Mukomuko bisa segera bebas dari pandemi covid-19.

Kami mengharapkan kepada masyarakat luas supaya bisa saling memaklumi dan tetap mematuhi himbauan pemerintah, salah satunya tetap gunakan masker bila keluar rumah.Pungkasnya.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *