oleh

Bupati Mukomuko Terbitkan Perbup Penerapan Displin Penegakan Hukum Pertokol Kesehatan

Mukomuko.seribufakta.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan peraturan Bupati (Perbub) Mukomuko nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Bupati Mukomuko H.Choirul Huda SH, bagi warga masyarakat yg terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan kena sanksi secara tertulis maupun lisan dan denda Rp 100 rbu/orang.

Selain itu perbub ini di undangkan dalam waktu dekat ini dan segera di terapkan.Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.

Begitupun bupati Choirul Huda mengatakan bahwa perbub di terbitkan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat akan tetapi lebih untuk mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19.pungkasnya.

Dan juga perbub ini berdasarkan pasal 11 ayat (3)butir (b) bagi setiap penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha,pengelola, penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana di maksud dalam pasal 7 bisa di kenakan sangsi berupa denda Administratif sebesar Rp 300 rbu. (Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *