oleh

Bupati Seluma Arahkan Sosialisasi pada ASN Pengumpulan Zakat, Sedekah dan Infaq

Seluma.seribufakta.com – Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E. setelah melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah, memberi arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Bersumber dari Profesi Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Kamis (4/3/2021) di Masjid Al-Barokah Komplek Kantor Bupati.

Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seluma akan melakukan pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

”Pada hari ini saya sengaja mengumpulkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mensinergikan Visi Misi dan program Bupati Seluma di Bidang Keagamaan yaitu dengan melaksanakan zakat, infaq dan sedekah, sehingga diharapkan tingkat kemiskinan masyarakat Kabupaten Seluma dapat berkurang”, disampaikan Bupati Seluma.

Selanjutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan maka Semua Bentuk Penghasilan Halal Wajib Dikeluarkan Zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun yakni senilai emas 85 gram.

Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.Bagi ASN yang belum mencapai nishab maka diminta untuk mengeluarkan infaq dan sedekah sesuai dengan surat edaran bupati yang akan dikeluarkan kemudian.

“Kepada Kepala OPD agar menyampaikan dan mensosialisasikan program ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing”, lanjut Erwin.Bupati Seluma juga menyampaikan “dengan menggali semua potensi zakat yang ada saya berkeyakinan masyarakat Seluma semakin ALAP”. (Adv) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *