oleh

Cakades Hearing ke DPRD Kaur Terkait Pilkades Serentak

Kaur.seribufakta.com – Cakades hearing ke DPRD Kaur terkait pilkades serentak yang akan dilaksanakan 06/02/2021 ditunda.

Dengan adanya surat edaran mendagri, pilkades serentak diseluruh indonesia ditunda semua termasuk cakades Kabupaten Kaur resah dan kecewa, dan pada akhirnya memenuhi cakades adakan hearing ke DPRD Kaur.

Dengan keresahan dan kekecewaan para cakades itulah, akhirnya DPRD Kaur dan semua pihak yang terkait tentang surat edaran mendagri tersebut.

Mengundang para cakades untuk hadir ke gedung DPRD terkait keresahan yang dialami para cakades.
pada akhirnya para cakades menghadiri undangan DPRD Kaur, senin 25/1/2021.

Hadir dalam hearing tersebut, ada perwakilan dari pemerintah daerah(Pemda)Kaur, PMD Kaur, BPKD Kaur forum BPD, dihadiri pihak polres Kaur, juga ketua dan seluruh anggota DPRD Kaur, sebagai tuan rumah hearing.

Dengan dikeluarkanya surat edaran oleh mendagri bahwa pilkades yang seharusnya tanggal 06/02/2021 ditunda,
mengingat masih dalam situasi COVID -19.

Menanggapi hal tersebut, salah satu cakades dan BPD melalui Widi Hartono, menolak pilkades ditunda.

kalau mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014,tentang desa pasal 31 ayat(2) menyebutkan:
Pemerintah daerah Kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pilkades secara serentak, artinya: Pilkades adalah hak kewenangan,( priogatif ) pemerintah daerah/kota.
ungkap keterwakilan salah satu cakades.

Tensi memanas saat pihak pemda akan menunda sampai pada bulan maret, namun berbagai masukan semua pihak, terjadilah kesepakatan bersama dari semua yang hadir dalam hearing tersebut, dan pada akhirnya pilkades serentak dilaksanakan 28/02/2021.
( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *