oleh

Calon Petahanah Gusril Pausi Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten

Kaur.seribufakta.com – Terkait Dugaan Pelaggaran Pilkada Aprin Taskan Yanto.SE.M.SI dan kawan-kawan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahanan bupati Kaur’ Gusril Pausi yang telah mutasikan kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga Jon Harimul beberapa hari yang lalu.

Laporan ini saya sampaikan kekantor badan pengawas pemilu
( Bawaslu ) Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Senin 21/9/ 2020.

Menurut Aprin Taskan Yanti.SE.M.SI
sebagaimana UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,serta SE menteri dalam negri No:273/487/SI,’ pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.Kemudian SE Bawaslu No:ss-2012/k. Bawaslu
pm.00.00/12/2019,tentang tahapan Pencalonan pemilu 2020 dan UU 10 tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 ( enam ) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan terkecuali telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari menteri dalam negri ( Mendagri ).

“Dan UU no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 yang berbunyi: dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan 3 petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Ditegaskan Aprin Taskan Yanto.SE.M.SI dengan adanya mutasi kepala Dinas Pariwisata dan pemuda olahraga Kabupaten Kaur Jon Harimul dianggap cacat hukum”. Oleh sebab itu saya melaporkan Gusril Pausi. tegas Aprin.

“Sebagai masyarakat saya paham betul mutasi, Rotasi, Promosi sebagai kebutuhan, sebagai organisasi, namun ada aturan dan mekanisme yang harus dipahami setidak – tidaknya sudah pernah disampaikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga dan apabila tidak juga diindahkan baru pejabat tersebut dimutasi hukum jabatan dan mutasi yang dilakukan sudah mendapat izin dari Mendagri.Inu alasan saya melaporkan ini karena bupati kaur, Gusril Pausi ada dugaan tidak mentaati aturan Mendagri.”

“Laporan saya sampaikan dikantor bawaslu Kabupaten kaurndi tembuskan ke. KPU RI. BAWASLU RI,KPUD Provinsi Bengkulu, DKPP RI, DKPP Provinsi Bengkulu dan polres Kaur.tutup Aprin Taskan Yanto.SE.M.SI.

“Saat awak media ini ingin konfirmasi dengan ketua bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo beliau belum dapat memberikan konfirmasi terkait laporan ini.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *