Palembang.seribufakta.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan
Pemprov Sumsel Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Roda 2 dan 4
Berita Utama