oleh

Dempo Xler Pimpin Hearing Tindak-lanjut Polemik HGU Agricinal Dengan Warga 5 Penyangga

Bengkulu.seribufakta.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler memipin langsung hearing tindaklanjut polemik hak guna usaha (HGU) PT Agricinal di ruang rapat Sekreatariat DPRD, Kamis (2/2/23).

Sejumlah narasumber berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi, manajemen PT Agricinal dan perwakilan masyarakat desa penyanggah hadir dalam hearing tersebut.

Dalam hearing buka-bukaan data HGU, Dempo meminta semua yang hadir memaparkan kebenaran HGU yang dipermasalahkan lantaran belum jelas keberadaannya.

“Permasalahan utama adalah seperti lahan 77 hektar, yang merupakan komitmen Pemkab Bengkulu Utara dengan Agricinal agar diserahkan untuk lahan permukiman. Dan ini masalahanya sudah selesai,” ungkap Dempo.

Hanya saja, lanjut Dempo, yang masih belum tuntas soal 20 persen plasma dari total HGU Agricinal. Perusahaan sudah memenuhi 20 persen itu, tetapi dari sisi kebijaksanaan dan moral tidak memenuhi.

“Karena hampir semua kemitraan 20 persen itu, bukanlah berasal dari warga desa penyangga. Melainkan warga yang jauh dari HGU,” beber Dempo.

Menurutnya, pada poin 20 persen plasma inilah pihaknya meminta agar Pemkab Bengkulu Utara kembali melakukan evaluasi. Karena dibutuhkan data detail by name, by KTP dan by peta.

“Sehingga bisa dipastikan dimana dan siapa yang benar-benar berhak atas lahan kemitraan, sehingga kedepannya tidak kembali terjadi konflik,” tegas Dempo.

Ia menambahkan, pada persoalan peta luasan lahan HGU, dewan menyayangkan ketidaksingkronan peta yang ditayangkan Kementerian ATR/BPN dengan patok yang dipasang sehingga menimbulkan persoalan lain.

“Ketidakjelasan patok ini juga menjadi pemicu konflik. Maka dari itu kita bersama Pak Asisten I Setdaprov Bengkulu tadi bersepakat untuk membentuk tim dan melakukan peninjauan di lapangan. Soal batas ini harus dipastikan, karena dari sana bisa diketahui mana HGU perusahaan dan mana lahan milik warga,” ujar Dempo.

Sementara itu, Sekdes Pasar Sebelat, Lucky mengharapkan apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tadi, dapat ditindaklanjuti segera.

“Sehingga kami selaku warga memiliki kejelasan atas tuntutan tersebut. Karena bagaimanapun juga konflik ini sudah berlangsung lama, dan kami butuh kepastian,” harapnya.

Sementara itu General Manager Operasional PT Agricinal, Robin Butarbutar mengklaim jika perusahaannya taat hukum berkaitan dengan persoalan HGU. Baik itu peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah, maupun dari kementerian terkait.

“Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap hukum, diantaranya kita mengikuti hasil ataupun kesimpulan dalam rapat tadi. Misal seperti soal patok batas, nanti kita bersama-sama dengan BPN baik provinsi ataupun kabupaten bakal melihat secara langsung ke lapangan,” ungkap Robin.

Kemudian, lanjut Robin, kalau ada patok yang hilang maka diganti atau dipasang kembali. Kalau soal tuntutan warga lima desa penyangga, pihaknya tetap menunggu tindaklanjut dari hearing tadi. Namun sama-sama diketahui, ada beberapa poin dari tuntutan sudah dianggap clear. Walaupun masih ada yang belum clear.

“Sedangkan untuk sepadan sungai dan pantai, tentu pihaknya bakal berdiskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan seperti BKSDA dan BP-DAS. Karena soal sepadan sungai dan pantai, bukan kewenangan kita. Hanya saja kita diminta untuk turut mengawasi, agar jangan sepadan yang dimaksud sampai disalahgunakan,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, yang jelas dalam masalah ini pihaknya memastikan jika PT. Agricinal taat aturan, dan tidak bakal keluar dari peraturan yang ada.“Kitapun siap ikut serta dalam langkah tindaklanjut yang direncanakan Komisi IV DPRD bersama Pemprov Bengkulu. Karena kita juga berharap permasalahan ini tuntas,” demikian Robin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *