oleh

Di Duga Kades Babat Bangun Gapura Asal Jadi

Kaur.seribufakta.com – Kepala desa Babat diduga melanggar pasal 23 dan 25 undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 serta pasal 26 Ayat 1 undang-undang desa tentang tugas-tugas yang harus dilakukan kepala desa.

Kepala desa Babat seharusnya bisa melakukan hal-hal yang harus diperhatikan seperti terkait inovasi program-program desa dengan contoh meningkatkan kesejahteraan UMKM agar menambah pendapatan asli desa dan masyarakat itu sendiri.

Dan yang harus diketahui, banyak potensi yang menjanjikan untuk membangun desa kearah yang maju dan lebih baik seperti sumber daya alam (SDA) yaitu kurang lebih 50% penghasilan masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan, bukan hanya itu saja seperti sumber daya manusia (SDM) dalam ruang lingkup masyarakat desa tersebut.

Selain itu kepala desa harus dapat menghilangkan persoalan dan permasalahan yang bersifat klasik yang biasa terjadi di kehidupan sosial seperti kurangnya interaksi pemerintah desa dengan masyarakatnya sendiri.

Lain halnya dengan kepala desa (Kades) Babat kecamatan tetap Kabupaten Kaur yang melaksanakan pembangunan gapura melalui dana desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran dana sebesar Rp 83.331.000 juta diduga asal jadi serta ada dugaan Mark Up,salah satu contohnya pembangunan gapura dinilai sangat sederhana dengan matrial berupa besi, besi tersebut bolong sehingga membuat keruh suasana masyarakat desa bersangkutan dengan pelaksana pekerjaannya seharusnya melalui swakelola bukan pihak luar.

Namun pembangunan gapura yang bertuliskan SELAMAT DATANG DESA BABAT dilakukan kepala desa melalui pihak luar desa bersangkutan bahkan luar kecamatan tetap, seperti: pengelasan besi yang pekerjanya dilakukan oleh BENGKEL ARI desa penyimpangan.

Untuk mengambil kebenaran informasi tersebut, akhirnya wartawan ini ingin bertemu langsung kerumah kepala desa namun kepala desa tersebut tidak berada dikediamannya akhirnya dihubungi melalui via WhatsApp, KALO UNTUK NGELAS JEME LUAR yaitu bengkel Ari penyimpangan ucapnya singkat,Jumat 03/12/2021.

Diduga adanya indikasi penyimpangan dana terkait pembangunan gapura 2021, dinilai asal jadi dan diduga mark Up, pihak inspektorat diminta mengaudit pekerjaan pembangunan gapura tersebut dan berharap pada penegak hukum bisa menindak lanjuti pembangunan gapura asal jadibdan diduga mark Up. ( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.