oleh

Diduga 3 Tersangka Produsen Minuman Jenis Tuak Diamankan

Mukomuo.seribufakta.com – Selasa 2/2 2021 pukul 10.00 wib di jajaran polres Mukomuko polda Bengkulu telah dilaksanakan Press Conference yaitu penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman jenis tuak.

Adapun kegiatan penangkapan ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP ANDY ARISANDI,SH, S.IK.MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU TEGUH ARI AJI,S.IK didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA JONI ALJUFRI, SH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA FIRMAN BAGUS,S.Tr.k

Adapun terduga tersangka yaitu:
(HS) 37 tahun dengan alamat
desa Selagan Jaya kecamatan kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dan barang bukti berhasil di amankan berupa
7 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter

Dengan kronologis kejadian
pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 16 wib unit hidung polres Mukomuko melakukan penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman jenis tuak dan selanjutnya barang bukti dibawa ke polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Begitupun dengan terduga tersangka (S) umur 54 tahun dengan alamat desa Selagan Jaya kecamatan kota Mukomuko
Kabupaten Mukomuko, dengan BB berhasil diamankan berupa :
3 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter, 1 Drum Berisi Tuak dan
1Ikat Kayu Garu.

Dengan dasar :LP/A/43/II/2021/Bengkulu/Polres MM/
Tanggal 01-02-2021.

Serta terduga tersangka dijerat dengan pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdaganga

Dengan kronologis kejadian
pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 16 WIB unit hidung polres Mukomuko melakukan penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman jenis tua dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan terduga tersangka (BS) berumur 61 tahun dengan alamat
desa Sari Bulan kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko
dengannbarang bukti berupa :
1 Unit mobil Pick Up Carry Warna Hitam dengan nopol BD 9221 MB dan 20 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter.

Dan terduga tersangka di jerat dengan pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dengan kronologis kejadian
Pada Hari Senin Tanggal 1 Februari 2021 Unit Patroli Sabhara melakukan patroli mengamankan satu unit mobil Pick Up dengan nomor polisi BD 9221 NB membawa tuak sejumlah 20 jerigen masing-masing jerigen berisi 30 liter yang akan dijual di wilayah sungai penuh Kabupaten Kerinci dan selanjutnya barang bukti dibawa ke polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Bbng)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *