oleh

Diduga 7 Penerima BLT DD Fiktif dan 2 Penerima Ganda

Kaur.seribufakta.com – Diduga fiktif penerima BLT DD warga penyandingan tahun anggaran 2021 sebanyak 7( Tujuh ) orang penerima diduga fiktif, 2( Dua ) orang penerima diduga ganda, Jumaat 20/05/2021.

Pemerintah pusat, daerah, Kabupaten/ kota, mencanangkan terkait pemulihan ekonomi tahun 2021, salah satunya pembagian bantuan langsung tunai(BLT) kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan sesuai dengan regulasi Kemendes nomor: 13 tahun 2020.
Dan PMK: 222/”017/”2020 tentang pengelolaan dana desa tanun anggaran 2021.

Dalam pasal 39 ayat 1(Satu)
Dana desa(DD) diprioritaskan penggunaanya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor yang ada di desa.

Ayat 2.(Dua) sebagaimana yang di maksud pada ayat 1(Satu) berupa pengamanan jaringan sosial(PJS) seperti: BLT, padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, usaha sektor pertanian dan, pengembangan potensi yang ada di desa melalui BUMDes.

Sedangkan ayat 3(Tiga) sektor prioritas desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1(Satu) diatas terdiri dari:pengembangan desa, wisata desa digital, budidaya sektor pertanian, pertenakan, ketahanan pangan dan kesehatan.

Regulasi ini diduga tidak berlaku bagi kepala desa(Kades) Suparyoto desa penyandingan kecamatan maje Kabupaten Kaur. bagaimana tidak diduga terkait pembagian BLT sudah tidak sesuai dengan regulasi diatas salah satu contohnya sebagai berikut:
7(Tujuh) orang penerima BLT tahun 2021, penerima BLT tersebut diduga tidak berada didesa Penyandingan, ketika baru mau terima BLT baru muncul didesa Penyandingan diduga fiktif yang dugaanya hanya rekayasa kades semata yang di inginkan warga desa Penyandingan, penerima harus menetap didesa tersebut, ujar salah satu warga inisial(AS).

Dan 2(Dua) orang penerima BLT 2021
AF dan YET diduga penerima ganda.
yang harapan kami sebagai masyarakat desa Penyandingan, penerima BLT tersebut orangnya benar-benar menetap di desa Penyandingan.Ujar salah seorang warga inisial(AS).

Selain itu terkait pelaksanaan pembangunan siring pasang tahun 2021dengan anggaran Rp.100 jt dipihak ketigakan, tidak melalui harian orang kerja(HOK) yang menurut regulasi pemerintah 50% dari nilai anggaran yang ada harus HOK.

Sementara itu siring pasang dengan panjang lebih kurang 200 meter yang pelaksanaanya diduga hanya dibangun dengan panjang lebih kurang 80 meter dengan upah 15 s/d 20 jt menurut (AS) di duga terjadi mark up.

Disisi lain media ini menemui salah seorang warga desa Penyandingan lainnya menuturkan, terkait pembukaan badan jalan tahun anggaran 2021, pembukaan badan jalan dengan panjang 1.050 m lebar 3 meter yang di upahkan kepala desa(Kades) Suparyoto diduga hanya di upahkan Rp. 7.500/meter tidak melalui musyawarah ulang dengan masyarakat.

Lanjutnya lagi, kami sebagai masyarakat desa Penyandingan tidak menghendaki pembukaan badan jalan tersebut karena terkait azas Manfa’atnya dipandang masyarakat tidak berarti ucap warga, kehendak kami masyarakat saat rapat musyawarah desa.(Musdes) menginginkan rabat beton.Ungkap salah seorang warga inisial(SS).

Saat awak media mau konfirmasi pada kades Suparyoto, beliau belum bisa di temui karena tidak ada di tempat,saat dihubungi lewat whatsapp belum bisa tersambung.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *