oleh

Diduga ASN Kaur Umbar Janji Palsu Dan Kebohongan Pada Seorang Perempuan

Kaur.seribufakta.com – Diduga ASN Kaur umbar janji palsu dan kebohongan pada seorang perempuan 18/12/2020.

Tidak menyangka seorang laki – laki, sudah sekian lama ASN asal desa Cibatin kecamatan sebidang gumai dan bekerja disalah satu kantor perijinan satu pintu Kabupaten Kaur telah melakukan umbar janji dan kebohongan terhadap seorang perempuan asal Bengkulu dan sekarang ini permpuan yang berinusial (RY) tinggal dibintuhan Kabupaten Kaur.

Media seribufakta.com konfirmasi dengan RY prihal terjadinya janji-janji manis dan kebohongan seorang ASN saudara Hs yang masih aktif dikantor perijinan satu pintu Kabupaten Kaur, perempuan inisial RY menuturkan pada media ini.

Pada awalnya saya kenal sama Hs, seorang laki – laki asal Kaur disalah satu pusat pembelanjaan di Bengkulu
proses demi proses akhirnya perkenalan itu menjadikan hubungan sebagai pacar, dari hari kehari Hs menjanjikan kepada saya (RY) akan menikahi saya, bahkan Hs siap menceraikan istrinya,akhirnya saya tertarik dengan janjinya dan akhirnya kami sudah melakukan hubungan badan berkali – kali, ternyata setelah mendapatkan sesuatu yang dia inginkan sama saya sudah tercapai, janji menikah itu tidak jadi yang akhirnya saudara Hs menghilang.

Lanjut RY setelah saya telpon, saudara Hs sudah pulang kekaur tanpa sepengetahuan saya yang akhirnya saudara Hs ini sudah jelas menipu dan berbohong sama saya.ujar RY.

“Setelah diketahui Hs sudah pulang ke Kaur, karena saya sudah merasa dirugikan oleh Hs, saya pergi kekaur saudara Hs harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.ujar RY lagi.

Setelah kurang lebih empat bulan saya dikaur, janji Hs untuk menikahi saya tak pernah terwujud, saya benar – benar dirugikan oleh Hs.
pada hari senin tanggal 14/12/2020,saya datang ingin menemui Hs kerumahnya di cahaya batin, setelah saya sampai ke desa padang baru, saya melihat Hs dibengkel.Setelah Hs melihat saya, Hs bersembunyi dirumah warga desa tersebut.pada akhirnya saya pergi sementara untuk memancing Hs keluar dari persembunyiannya.

Benar saja baru sebentar saya pergi Hs sudah ada lagi dibengkel tersebut yang
pada akhirnya saya nelpon wartawan seribufakta.com minta tolong untuk memperbaiki hubungan saya sama Hs, setelah ketemu di TKP, Hs dan warga padang baru menghalangi wartawan untuk meliput mencari informasi saya sama Hs.

Perbuatan menhalangi wartawan jelas Hs dan warga tersebut melanggar UU 40 tahun 1999 juga tidak takut dengan pasal 18 ayat 1.

Bukan saja menghalangi wartawan seribufakta yang ingin mendapatkan informasi, bahkan Hs dan warga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut. Ungkap RY mengakhiri.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *