oleh

Diduga Bangunan SDN 225 Desa Alas Bangun BU Pungut Dana dari Wali Murid

Argamakmur.seribufakta.com-Diduga bangunan SDN 225 di desa Alas Bangun kecamatan pinang raya Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 untuk membangun ruang kelas baru pungut biaya dari wali murid atau sering di sebut memakai dana siluman dan boleh dikatakan pungli.

Ketika media seribufakta.com ke lokasi untuk memantau bangunan tersebut ,kepala sekolah berinisial ‘S’ tidak pernah ada di tempat atau di sekolah ternyata memang ada bangunan satu lokal yang berasal dari papan rempesan yang tidak ada papan merek jadi media ini tidak tau itu berasal dari dana pemerintah atau uang pribadi, terus kami bertanya kepada beberapa wali murid yang tidak mau di menyebutkan namanya beliau mengatakan memang ada bangunan itu membebankan wali murid pak tapi kami bingung kalau tidak dituruti aturan kepala sekolah, takut anak kami tidak naik kelas atau tidak lulus ujian pungkasnya.

Dan kami sebagai masyarakat mohon kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga aparat penegak hukum karna dugaan oknum kepsek berinisil ‘S’tersebut mengabaikan permen dikbud tahun 2019 No.43 dan 44 pasal ,21 ayat 2 menyatakan “pelaksanaan PPDB pada sewakelola yang menerima bantuan oprasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya dari wali murid.”Dan pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya.” sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh :
melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB mau pun perpindahan perserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang di kaitkan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang di kaitkan dengan PPDB.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *