oleh

Diduga BPD Main Proyek Dana Desa

Mukomuko.seribufakta.com – Pembangunan daerah untuk desa yang dicanangkan pemerintah melalui Dana Desa (DD) rentan diselewengkan oleh oknum perangkat desa, bahkan Badan Permusyawaratan Desa. Seperti yang terjadi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

Dikutip dari media padekmedia berdasarkan penelusuran awak media ini di lapangan, Ketua BPD Pondok Panjang berinsial MJ diduga memonopoli material proyek yang bersumber dari APBN tersebut,padahal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD.

Salah satu warga Pondok Panjang Zariman mengungkapkan, ada salah satu unsur BPD yang berinisial AM menggarap semua material kegiatan yang bersifat fisik dari DD.

“Dia memang ikut andil di kegiatan fisik mulai dari material bangunan dan diduga monopoli seluruh pasokan material. Diduga dia membuat komitmen dengan kepala desa dan TPK, hingga diberikanlah kewenangan untuk memasukkan material,” ungkapnya,

Dia juga menyampaikan kekhawatirannya karena hal ini sangat jelas bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD, yang sejatinya mengawasi kinerja kades bukan malah kongkalikong dengan kepala desa.”ungkap Zariman ketika dihubungi oleh awak media Jumat (26/11/2021)

“Dalam Permendagri 110 jelas disebutkan tentang tupoksi BPD, membuat dan menyepakati Perdes, mengawasi kinerja kepala desa, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, dari beberapa uraian Permendagri 110 tersebut jelas disebutkan, bahwa BPD berkewajiban melakukan pengawasan kepada kepala desa, bahkan BPD dilarang main proyek, hal ini jelas berlawanan dengan regulasi yang ada.

Sebelumnya, kata dia, ada juga masyarakat yang mencoba menegur oknum Kepala BPD tersebut, bahwa hal ini bertentangan dengan tupoksi BPD, namun dia tetap mengerjakannya seolah seperti TPK saja.

“Bagaimana bisa, yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa malah jadi kongkalikong dengan ikutnya merealisasikan kegiatan proyek tersebut, dan ini diduga monopoli seluruh pasokan material,”ujarnya.

Terpisah Kepala Dusun Defis yang juga selaku TPK membantah dan mengatakan kalau itu hanya informasi dari oknum warga yang merasa kurang senang.

“Saya kira itu informasi seolah-olah digaungkan untuk menunjukkan rasa kurang senang terhadap oknum Ketua BPD desa Pondok Panjang tersebut.”tutupnya.

Sementara itu Kades Pondok Panjang Abdul Karim,sampai berita ini diterbitkan,belum bisa dihubungi.

Diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD dilarang:
– Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
– Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
– Menyalahgunakan wewenang;
– Melanggar sumpah/janji jabatan;
– Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
– Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
– Sebagai pelaksana proyek Desa;
– Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
– Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *