oleh

Diduga Kades Tanjung Dalam Buka Badan Jalan tidak Berdasarkan Hasil Keputusan RAPB-Des Tahun 2021

Kaur.seribufakta.com – Diduga kades Tanjung Dalam buka badan jalan tidak sesuai hasil keputusan RAPB-Des tahun 2021.

Dana desa yang bersumber dari APBN yang direalisasikan untuk kemakmuran desa dan pemerintah membuat regulasi panduan umum fasilitas pembangunan tentang desa.

Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman umum pembangunan desa adalah salah satu peraturan menteri dalam negeri yang keluar berbarengan dalam sejumlah peraturan menteri dalam negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo pada 31 Desember tahun 2014.

Selain itu permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan di terbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah perlu menyusun Permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum.

Nah kades Tanjung Dalam diduga melanggar Permendagri nomor: 114 tahun 2014 serta diduga melanggar Permendesa nomor 21 tahun 2020 tentang pemberdayaan yang berkesinambungan untuk masyarakat umum yang ada didesa serta diduga melanggar Kemendes nomor 13 tahun 2020 dengan PMK: 222/017/ 2020 pasal 39 ayat 1(satu) dan ayat ll(Dua) sebagaimana yang dimaksud ayat 1(Satu) serta ayat 3(Tiga) tentang sektor prioritas sebagaimana yang dimaksud ayat 1(Satu) diatas.

Dan pembukaan badan jalan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kepala desa Tanjung Dalam kecamatan tetap Kabupaten Kaur diduga tidak sesuai hasil keputusan RAPB-Des.

Ya menurut narasumber inisial (RS) warga desanTanjung Dalam bahwa pembukaan badan jalan tahun anggaran 2021 memang sudah di musyawarahkan dalam RAPB-desa pada jaman pjs dengan kesepakatan masyarakat lokasinya di air kilangan,Kamis 09/09/2021.

Lanjut narasumber pada awak media Seribufakta.com, kepala desa baru Marzuki mengadakan lagi musyawarah desa (Musdes) dengan alasan pembukaan badan jalan tersebut akan dialihkan ke lokasi yang sekarang namun masyarakat tidak setuju dengan pengalihan pembukaan badan jalan karena azas Manfaatnya diduga pemakainya hanya segelintir orang sehingga dalam rapat tersebut banyak masyarakat tidak setuju.

Lanjut narasumber lagi pembukaan badan jalan tersebut sejak pencairan awal dana desa
(DD) tahun anggaran 2021 tidak pernah ada masyarakat mengusulkan pembukaan badan jalan di area/lokasi sekarang, masyarakat tetap menghendaki dilokasi air kilangan namun tetap dilakukan kepala desa Tanjung Dalam kecamatan tetap Kabupaten Kaur Marzuki.Ucap narasumber inisial(RS).

Begitu juga yang di ucapkan inisial HZ, kami musyawarah RAPB-des melalui kades Pjs sebelumnya, kami sudah sepakat pembukaan badan jalan kurang lebih 550 meter, peningkatan jalan rabat beton kurang lebih 400 meter, dengan alasan kepala desa Marzuki untuk anggaran dana 40% pencairan awal dialihkan dan dipindahkan ke lokasi yang sekarang, dari hasil musyawarah masyarakat pengalihan tersebut tidak di setujui, karena azas Manfaatnya hanya segelintir pemakai, namun tetap dilakukan kades, masyarakat setuju saat musyawarah RAPB-Des di jaman kades Pjs.

Selanjutnya, dari semua penerima BLT tahun anggaran 2021, pemasangan stiker pada penerima BLT bukan dipasang didepan rumah, pemasangan stiker tersebut dipasang di samping rumah penerima.Ucap narasumber HZ. ( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *