oleh

Diduga Kekang Kemerdekaan Pers,FFMB Hearing ke Komisi I DPRD Prov Bengkulu

Bengkulu.seribufakta.com – Bola Panas Pasal 15 Ayat tiga Pergub Bengkulu Nomor 31 tahun 2021, yang oleh sebagian besar Insan pers dinilai Mengekang Kemerdekaan Pers, sebagaimana Amanat Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat 1,Ayat 2 dan Ayat 3. Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, terus Menggelinding Bak Bola Salju.

Setelah pada Selasa 22 Maret 2022 melakukan Aksi Demo di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 29 Maret 2022, para Insan Pers yang tergabung dalam Forum Media Masa Bengkulu (FMMB), melakukan Hearing atau Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi 1, Srie Rezeki, SH, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Suimi Fales SH, MH, mengatakan, selain dalam waktu dekat akan Mengundang pihak pihak terkait, juga akan menerbitkan Rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu, jika dari hasil telaah Komisi 1 terkait Pergub 31 tahun 2021 ada pelanggaran Undang Undang.

Kami akan tegak lurus sesuai Peraturan Perundang Undangan. Kami sama sekali tidak punya kepentingan. Kami sudah memahami tentang semua yang disampaikan teman teman Pers, kata Srie Rezeki.

Wakil Ketua Komisi 1, Suimi Fales, menyebutkan, faktor Krusial yang kemudian menjadi masalah, adalah Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan h. Itu yang harus dicari solusi atau jelan keluarnya seperti apa.

Sebelum ada Pergub, tidak ada keributan. Juatru setelah ada Pergub, ribut. Masalahnya ada pada Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan h. Masalah Pergub, itu memang kewenangan Gubernur.

“Tetapi sebagai Wakil Rakyat, kami tidak menginginkan ada Perbedaan Perlakuan. Beri kesempatan yang sama kepada Pers untuk membangun Provinsi Bengkulu”, ujar Suimi Fals.

Seperti diketahui, sebelumnya Insan Pers yang tergabung dalam FMMB, akan melakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu 30 Maret 2022.

Bahkan rencana Aksi Demo sudah dipersiapkan, termasuk sudah menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Kapolres Bengkulu.

Karena Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu sudah merespon sangat positif, dan berjanji akan memfasilitasi tuntutan kita terkait Pergub 31 tahun 2021, khususnya berkenaan dengan Pasal 15 Ayat (3) hurup a hingga huruf h, wajib bagi kita untuk memberikan waktu kepada para Wakil kita,” kata Kordinator FMMB, Ajang Sumitro, akrab disapa Dadang.

Menjawab pertanyaan tentang rencana menempuh Upaya Hukum ke PTUN, dengan tegas Dadang menyebutkan, jika tidak ada Respon positif dari Gubernur Bengkulu, terkait keberatan terhadap Pergub 31 tahun 2021, terutama yang Mendiskriditkan Insan Pers, PTUN adalah pilihan.

Terpisah, Pemimpin Redaksi media online AGEN07 yang juga Produser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, saat diminta komentar mengatakan, menjadikan berbagai Persyaratan tentang Pers di Pergub 31 tahun 2021, sama sekali tidak menjelaskan tentang Payung Hukum yang digunakan.

Meski menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai Syarat Kerjasama Publikasi, tetapi di Pergub tersebut tidak ada disebutkan tentang Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahkan tidak juga menyebutkan tentang hubungan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Pers, apakah itu dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Pers, Surat Edaran atau dalam bentuk MoU atau Kerjasama. Tidak ada.

“Ketentuan tentang Perusahaan Pers terverifikasi, tentang SKW bagi Pemimpin Redaksi dan Wartawan, tiba tiba saja Muncul di Pasal 15 Ayat (3) Pergub 31 tahun 2021. tanpa sama sekali mencantumkan Apa Dasar Hukumnya,” ujar Chairuddin MDK.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *