oleh

Diduga Mark Up Pembangunan Fisik DD Desa Penyandingan Tahun 2020

Kaur.seribufakta.com – Diduga mark up pembangunan fisik desa Penyandingan kecamatan maje tahun 2020 yang dianggarkan melalui dana desa(DD) asal jadi,Jumaat 21/05/2021

Dana desa yang dirialisasikan pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara APBN mengutamakan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang telah di atur dalam regulasi kementerian desa (Kemendes) nomor: 13 tahun 2020 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

Dan PMK: 222/017/2020 tentang regulasi pengelolaan dana desa.(DD) tahun anggaran 2021.

Pasal 39 ayat 1(Satu) dana desa diprioritaskan penggunaanya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada di desa.

Ayat 2 pemulihan ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1(Satu) berupa pengamanan jaringan sosial sosial(PJS) seperti:
BLT, padat karya tunai.(PKT) pemberdayaan UMKM, usaha sektor pertanian, dan potensi desa melalui BUMDes.

Pelaksanaan anggaran dana desa
(DD) tahun 2020 diduga tidak sesuai dengan regulasi diatas, sekaligus diduga tidak adanya keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP) dan
peraturan pemerintah(PP) nomor:
61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik(KIP) tentang tidak adanya papan merek terkait pembangunan rabat beton tahun anggaran 2020.

Pada akhirnya media ini menemui salah seorang warga desa Penyandingan kecamatan maje Kabupaten Kaur, terkait pembangunan rabat beton tahun anggaran 2020 di beberapa titik yang pelaksanaannya sebagai berikut:
Panjang kurang lebih 200 meter,
Lebar kurang lebih 1 meter, itupun
dikerjakan secara manual dan pembangunannya diduga asal jadi, ini terbukti belum satu tahun sudah hancur, itupun melapis jalan Kabupaten Kaur.Ungkap inisial (MS).

Lanjutnya lagi, peningkatan sambungan air bersih diduga tidak sesuai harapan masyarakat desa Penyandingan.Ungkap inisial(MS)

Adapun rincian dana desa(DD) Penyandingan tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

1.Penyelenggaraan Posyandu.(mkn tambahan, KLS, BUMIL, LAMSIA, insentif) sebesar Rp.18,480,000

2.BLT DD Rp.81,000,000
3.Rehabilitasi peningkatan
Pengerasan jalan lingkungan
Rp. 112,309,900
4.Pencegahan penyebaran covid-19
Rp.8,210,000
5.Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
Rp.19,200,000
6.Pembinaan PKK RP: 38,300,000
7.Peningkatan kapasitas kepala desa Rp.7,300,000
8.Peningkatan kapasitas BPD
Rp.7,3000,000
9.Peningkatan kapasitas perangkat
desa RP.7,300,000
10.Pemeliharaan sarana dan
Prasarana kepemudaan dan
olahraga milik desa
Rp.11,400,000
11.Pembinaan lembaga adat
Rp. 6,000,000
12.Bantuan hukum untuk aparatur
desa dan masyarakat miskin
Rp. 4,000,000
13.Pembangunan/Rehabilitasi/
Peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga Rp. 147,875,000
14.Penyelenggaraan informasi publik desa(Poster,Baliho,Dll)
Rp: 6,000,000
15.Bantuan hukum untuk aparatur
desa dan masyarakat miskin
Rp: 4,000,000
16.Pembangunan/Rehabilitasi/
peningkatan Pengerasan jalan
usaha tani RP: 261,305,000
17.Lain-lain kegiatan SUB bidang
peningkatan kapasitas aparatur
desa Rp: 8,409,600

Saat media ini mau konfirmasi sama kades Suparyoto, beliau tidak ada di kediamannya di desa Penyandingan, saat di hubungi lewat Whats App belum bisa tersambung.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *