Kaur.seribufakta.com – Kuat Dugaan pembangunan rabat beton dan pembelian sapi tahun 2020 desa Margo Molyo kecamatan padang guci hulu di duga terindikasi mark up,27/01/2021
“Dana desa(DD) yang dirialisasikan pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara(APBN) tidak lain adalah mengutamakan kesejahtraan dan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat desa tertinggal”Yang telah diatur dalam undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016.
“Selain itu peraturan pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara(APBN).
dengan rigulasi pp 8/2016 dengan lembaran negara republik indonesia
(RI) nomor 5495.”
“Selanjutnya dengan hasil survey wartawan kepala biro Kabupaten Kaur seribufakta.com dana desa anggaran 2020 yang dirialisasikan oleh pemerintah untuk desa margo molyo kecamatan padang guci hulu Kabupaten Kaur, hanya terialisasi dengan bantuan langsung tunai(BLT) rabat beton 80 meter.
Begitupun sapi sebanyak 15 ekor dengan nilai anggaran sapi sebesar Rp 400.15.000.000,(empat ratus lima belas juta rupiah) dengan nilai harga sapi per ekor kisaran diangka 4-5 juta rupiah,ini diduga kuat telah melanggar aturan regulasi yang telah ditetapkan diatas.
“Ya !! bagaimana tidak, menurut narasumber warga desa tersebut inisial (wn) umur kurang lebih 30 tahun mengungkapkan kekecewaan pada kades margo molyo(Masuda), terkait pembelian sapi dan pembangunan rabat beton dengan panjang 80 meter, lebar 3 meter, dan tebal bangunan 15cm diduga kuat tidak sesuai regulasi.
“pertama bangunan rabat beton 2020 tidak memakai batu bersih, dan pelaksanaan pekerjaannya dikerjakan secara manual yang seharusnya pekerjaan tersebut memakai moulen”.
Ditambah lagi dalam pembangunan yang dianggarkan melalui dana desa menurut narasumber inisial(wn),
pagu anggaran dana, tidak adanya keterbukaan informasi publik(KIP).
yang telah diatur dan tertuang dalam undang-undang(UU) 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sedangkan dalam peraturan presiden(PERPRES) nomor 54 tahun 2010 dan PERPRES nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan merek”.
Selanjutnya narasumber ini, mengungkapkan terkait pembelian sapi 15 ekor, diduga harga per ekor kisaran 4-5 juta rupiah membuat kekecewaan masyarakat.
sementara jumlah dana yang diprioritaskan untuk pembelian sapi Rp. 400.15.000.000, diduga mark up.
Saat awak media ini ingin konfirmasi pada kepala desa margo molyo, kades tersebut tidak dirumah.
ketika dihubungi lewat via seluler, hp kades.(Masuda) tidak aktif.
Dengan rincian pembelanjaan dana desa tahun anggaran 2020 diduga mementingkan kelompok, golongan, dan pribadi dan telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengingat:
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 undang-undang 1945.
Dan ketetapan majlis MPR republik indonesia nomor: X1/MPR/1998 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Harapannya, pada pihak insfektorat, BPKP bisa melakukan pengauditan ulang dana desa tahun 2020.
juga pada penegak hukum Kejari, polres kabupaten kaur bisa memproses kades margo molyo.( Samsudin )
Komentar