oleh

Diduga Mark Up Sumur Bor dan Posyandu Desa Tanjung Aur, Butuh Perhatian Penegak Hukum Yang Serius

Kaur.seribufakta.com -Diduga mark up sumur bor dan posyandu desa tanjung aur butuh perhatian penegak hukum yang serius,Jumaat 05/02/2021.

Dana desa(DD)yang direalisasikan oleh pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara APBN, tidak lain mengutamakan kesejahtraan dan pemberdayaan masyarakat terutama
desa tertinggal yang telah diatur dalam undang-undang(UU) nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran APBN nomor 60/2014.

Yang telah diubah dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014
dan terakhir diubah peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016
dengan lembaran negara RI 5495.

Kepala desa tanjung aur kecamatan maje Kabupaten Kaur Giono bagaimana tidak’ menurut warga sumur bor 2019 tidak sesuai dengan RAB yang ada dan kedalamannya harus 100 meter ternyata hanya 60 meter. ucap warga yang namanya minta disembunyikan.

Begitu juga dengan bangunan posyandu 2020, dengan ukuran
7×8 meter, Seng 8 kodi, kayu 3 kubik, papan 3 kubik semen kurang lebih 50 sak dengan jumlah anggaran posyandu Rp. 173, 928, 000,.ungkap warga satunya lagi yang namanya minta disembunyikan juga.

Kalau kita melihat dari anggaran dana posyandu 2020 kuat dugaan asal jadi( Mark Up ).
saat media ini menghubungi kades lewat nomor selulernya, nggak pernah aktif.

Belum lama ini media seribufakta. com, menanyakan kepada pihak insfektorat, beberapa hari ini saya sudah ketemu sama sekdesnya, pak sekdes bilang sama pihak insfektorat, kalau di lihat dari luarnya, memang Mark Up.Tetapi bayangkan saja, sekdes bilang sama insfektorat harga semen sampai kelokasi Rp.1.50.000, apa mungkin?
kalau untuk meninjau kelokasi posyandu, kita belum kesana dikarenakan akses jalannya masih belum bisa kita lalui, karena buruknya jalan tersebut, apabila jalan sudah kering kita kesana ucap pihak insfektorat.

Dihari yang lain media ini mengharapkan kepada pihak kejari Kaur, bisa memproses kades tanjung aur, pihak kejari menjawab kades bersangkutan akan kita panggil.

“kalau nantinya kades ini terus tidak bisa dihubungi, media ini meminta pada pihak BPKP bahkan pihak ombudsman untuk bisa turun tangan mengaudit bahkan mengusut terkait bangunan sumur bor 2019 dan Posyandu 2020 ini.
( Samsudin ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *