oleh

Diduga Menyalahi Aturan Bupati Sapuan Aktifkan Kembali 5 Pejabat Eselon II

Mukomuko.seribufakta.com – Belakangan ini,dunia jagad Maya di buat penuh tanda tanya perihal beredarnya SK Bupati Mukomuko terkait pengangkatan kembali terhadap 5(lima) orang oknum pejabat eselon ll yang beberapa waktu lalu telah di Non jobkan.

Hal itu di karenakan ada dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mukomuko dan di anggap ada dugaan menyalahi aturan secara Regulasi terkait perkara Menonjobkan ASN.

Buntut dari hal tersebut,Bupati Mukomuko H.Sapuan mendapat surat teguran dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) nomor:R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021dan mengintruksikan bupati agar mengembalikan 5(lima)Pejabat eselon ll tersebut ke posisinya semula.

Menindaklanjuti Surat dari KSN itu, Bupati Mukomuko H.Sapuan telah menerbitkan SK pengangkatan kembali terhadap 5(lima) oknum pejabat Pratama tersebut dengan nomor.821.22-343 tahun 2021 pada tanggal 7 Oktober 2021 aka tetapi sayangnya hingga sampai di penghujung bulan Oktober 2021 belum juga di laksanakan pelantikan,Jumat(29/10).

Saat media ini mencoba meminta keterangan via WA terkait hal ini kepada asisten 1 Mukomuko Dr.Abdiyanto,SH,M.Si ,beliau mengatakan dengan singkat kita tunggu saja dan nanti kita infokan mas.Ujarnya.

Di tempat terpisah media ini juga mencoba meminta keterangan via WA kepada Wawan Santoni,S.Hut,M.Si selaku Plt.Kepala BKPSDM dan kepada Drs.Marjohan Husein selaku Sekda Mukomuko.tapi sampai berita ini di naikkan,belum juga ada tanggapan atau keterangan yang di dapat.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *