oleh

Diduga Oknum Kades Berangan Mulya Video Ponsex Miliknya

Mukomuko.seribufakta.com – Oknum kades berangan mulya kecamatan teramang jaya kabupaten mukomuko inisial AN tak malu lagi dan tak segan segan di duga melakukan video ponsex melalui hp miliknya kepada salah satu wanita simpanannya inisial NA di ruangan kantor nya padahal seorang kepala desa yang di anggap sebagai panutan dan juga di tuakan oleh masyarakat untuk mempimpin roda pemerintahan untuk memberi contoh yang baik ,  malah memberikan contoh yang tidak bermoral kepada masyrakat dan juga generasi muda di desanya.

Dikutip dari Radar republika.co.id hal itu di ketahui  dari bukti rekaman video bahwa kepala desa tersebut telah melakukan panggilan video ponsex dengan sala seorang wanita simpanannya  yang berdurasi kurang lebih 3 menit dalam  video tersebut nampak seorang wanita yang sedang bugil melakukan masturbasi dan di ikuti oleh oknum kepala desa yang mengeluarkan alat kelaminnya mengikuti masturbasi,  seperti tampak dalam video tersebut, Hal itu juga di akui oleh oknum kedes tersebut bahwa apa yang ada dalam video tersebut adalah benar  saya ,saat di temui awak media di ruang kerjanya 28/6 2022.

Dan hal yang di lakukan oleh oknum kades brangan mulya tersebut jelas jelas sudah melanggar norma aturan yang ada dapat di kenakan pidana sebagai mana  di atur dalam

KUHP di pasal 533 dan 534

Begitu pula dalam undang  undang no 19 tahun 2016, dan undang undang no 44 tahun 2008  Bab V11  pasal 29, 30, 31 dan 32 tentang pornografi yang ancaman pidana nya maksimal 12 tahun  belum lagi sangsi pidana terkait UU ITE   pasal 4 , 5, 6 yang ancaman pidana nya maksimal 12 tahun .

Bahwa:

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak

Dengan demikian di minta agar dinas yang membidangi terkait seperti PMD dan INSPEKTORAT kabupaten mukomuko serta aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi  oknum kades brangan mulya tersebut.

Lewat Via Telpon Camat Teramang jaya Abdul Hadi ,S membenarkan ada kejadian itu, oknum kades pun sudah menghadap minta petunjuk kepada kami, dan kami dari pihak kecamatan menyayangkan kejadian itu, “kok seorang kades melakukan perbuatan yang tak senonoh itu” Kami sangat Kesal dengan kejadian itu, permasalahan ini akan kami tindak lanjuti. “Tutup Camat”.

Media ini konfirmasi by phone Gianto Kadis PMD Mukomuko mengatakan”Terkait kejadian yg di lakukan oleh oknum kades Brangan mulya itu memang benar kmaren oknum Kades tersebut dan camat Teramang jaya sudah kita panggil ke kantor dan mengakui semuanya atas kejadian tersebut,ini untuk pelajaran kita semua,apa lagi kita sebagai pejabat seharusnya untuk lebih hati-hati dalam bertindak karna kita harusnya bisa untuk menjadi suri tauladan bagi masyarakat.ujarnya.( Bbng )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *