oleh

Diduga Oknum Perusahaan dan Konglomerat Kuasai Ratusan Hektar Lahan HPT

Mukomuko.seribufakta.com – Berdasarkan penelusuran kami dilapangan dan banyaknya laporan laporan dari masyarakat bahwa banyak ditemukan oknum perusahaan perusahaan perkebunan besar, pengusaha dan pemodal di Kabupaten Mukomuko ini menguasai dan menggarap lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan HPT yang jumlahnya sangat fantastis diatas puluhan bahkan ratusan hektar. Hutan HPT tersebut dibabat habis.

Dan saat ini sebagian besar hutan dimaksud sudah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dengan komoditas kelapa sawit yang bukan hanya kepemilikan lahan dikawasan HPT yang jumlahnya ratusan hektar, bahkan banyak juga ditemukan masyarakat serta pemodal menguasai lahan perkebunan diatas 25 hektar tanpa izin komoditas serta izin Hak Guna Usaha.

Tentunya hal ini bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan pada satu sisi terjadi lose income bagi pendapatan daerah serta pendapatan Negara.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ahmad Khoirudin salah satu aktivis kepemudaan Kabupaten Mukomuko kepada media ini, Minggu 21/11/2021.

Adapun lahan yang di garap seperti kecamatan V Koto, kecamatan Penarik, kecamatan teras terunjam, kecamatan selagan raya, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Malin Deman dan kecamatan lainnya yang menggarap dan menguasai lahan, baik lahan perkebunan dikawasan non hutan dan kawasan hutan HPT yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan hektar.

Kesemua lahan yang di garap di duga kuat tidak memiliki ijin HGU, ijin komoditas serta alas hak yang jelas. Kondisi seperti ini jika tidak segera ditertibkan maka pendapatan ke daerah maupun negara akan terus terjadi lose income.

Di satu sisi lama lama hutan akan habis dibabat semua,kita minta aparat penegak hukum serta instansi terkait yang berwenang agar segera menindak tanpa pandang bulu, tertibkan semuanya. Pada kesempatan tersebut Ahmad Khoirudin juga meminta agar instansi terkait misalnya Dinas Pertanian,kantor KPHP dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja untuk membuka data secara terbuka kepada publik. Kami meyakini, para pemodal dan konglomerat ini banyak memainkan modus operandi untuk mengelabui aparat hukum, misalnya mereka menguasai lahan skala besar akan tetapi dipecah pecah ke beberapa sertifikat atas nama para pekerjanya serta anak anaknya atau atas nama keluarga lainnya.

Harapan kita hal ini dapat ditindak, apalagi Kementerian ATR BPN dan Jaksa Agung sedang fokus meanguskan mafia tanah. Kami tunggu gebrakan aparat hukum.di daerah ini. Demikian ahmad.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *