oleh

Diduga Oknum Polisi Polres Mukomuko Terlibat Kejahatan Peredaran Narkotika

Mukomuko.seribufakta com – Polres Mukomuko polda Bengkulu namanya kembali di coreng oleh ulah oknum anggota polisi yang berpangkat Bripka karena oknum polisi tersebut terlibat kejahatan dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Hal tersebut Polres Mukomuko menggelar jumpa Press release yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Rabu (21/07).

Penangkapan oknum polisi berpangkat Bripka tersebut oleh tim Satres Narkoba Polres Mukomuko tersebut pada Kamis (15/7) pekan lalu.Penangkapan tersangka oknum polisi berpangkat Bripka inisial MN(40) anggota polisi aktif dan tersangka inisial SM(36)di duga istri siri dari tersangka Bripka MN di dasari dari hasil informasi yang kita terima bahwasanya akan terjadi transaksi Narkoba di salah satu rumah makan di wilayah kecamatan Air majunto.

Dan tim segera bergerak dan terjadilah penangkapan tersangka Bripka tersebut yang selanjutnya untuk mencari barang bukti,tersangka di gelandang ke kediamannya yang terletak di Perumnas kelurahan Bandarratu kecamatan kota Mukomuko.

Satres narkoba selanjutnya melakukan penggeledahan rumahnya dan di temukan bukti antara lain,2 paket sabu di bungkus dalam plastik bening,Hp,alat isap sabu,tas pinggang,kaca pirex dan uang tunai pecahan Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah).Ujar Iptu Teguh Budianto.

Selanjutnya beliau mengatakan dalam hal ini tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.Pungkas kasat Narkoba Polres Mukomuko.

Dalam kesempatan yang sama,polres Mukomuko juga merilis dua kasus lainnya yakni masih seputaran kasus yang sama di tempat berbeda yaitu kejahatan Narkotika yang di lakukan di wilayah hukum Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.