oleh

Diduga Pembangunan Dana DD tahun 2020 Desa Margo Molyo,Terindikasi Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Kaur.seribufakta.com – Diduga dana desa(DD)2020 tidak sesuai dengan harapan masyarakat Margo Mulyo kecamatan padang guci hulu Kabupaten Kaur,Rabu 27/01/2021.

“Dana Desa yang dirialisasikan oleh pemerintah pusat yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tidak lain mengutamakan adalah mensejahterakan, pemberdayaan masyarakat terutama desa tertinggal yang telah diatur dalam undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2014.

“Secara khusus terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran APBN nomor 60/2014.

“Yang telah diubah dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan peraturan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN PP 22/2015.”

Dan yang terakhir diubah peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016
tentang perubahan kedua diatas.

Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN PP 8/2016 tentang desa,(lembaran negara Republik Indonesia RI tahun 2014 nomor 7 dengan tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495.

“Yang pelaksanaan dana desa Margo Molyo melanggar peraturan yang telah ditetapkan diatas.

Terbukti dana desa hanya dibangun dengan rabat beton,panjang 80 meter,lebar 3 meter, tebal hanya 15 cm yang
pelaksanaan pembangunanya yang seharusnya kerokos campur batu bersih, timbangan yang seharusnya 1+3 artinya 1 sak semen, tiga lorry kerokos dan batu bersih.

“Ini tidak”kalau menurut warga desa Margo Molyo 1+5 artinya 1 sak semen 5 lorry itupun tanpa batu bersih, dan pekerjaanya juga Manual/ tidak pakai Moulen juga tanpa papan merek.

Selanjutnya menurut warga yang namanya minta dirahasiakan, dana desa 2020 dengan nilai Rp 400,15.000,000(Empat ratus lima belas juta rupiah kurang lebih.)hanya
dibelikan dengan sapi 15 ekor.
diperkirakan harga sapi kisaran 4 hingga 5 jt per ekornya.

Dari jumlah yang diuraikan narasumber tadi, penuh pertanyaan” berapa besar negara dirugikan yang diduga kepentingan kelompok atau golongan dan pribadi?.

“Berharap pada insfektorat dan BPKP kiranya bisa mengaudit ulang, bahkan pada penegak hukum dalam hal ini pihak Kejari dan Polres bisa menindak tegas kades Margo Molyo Masuda ( Samsudin ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *