oleh

Diduga Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan di Desa Gumai 

Muara Enim.seribufakta.com – Program ketahanan pangan yang di ambil dari sebagian Dana Desa sebesar 20 % merupakan program yang sangat Prioritas yang harus di laksanakan oleh pemerintah Desa yang ada di Indonesia.

Program ketahanan pangan ini untuk menunjang warga Desa supaya membangkitkan ekonomi serta gizi yang baik untuk warga Desa, Dalam RPJMN 2020-2024. Untuk menjalankan program ketahanan pangan ini pemerintah Pusat memberikan panduan untuk Desa dan diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Nampaknya program ketahanan pangan dari Dana Desa ini diduga merupakan santapan lezat bagi Oknum oknum Kepala Desa yang nakal, karena ada dugaan penyelewengan serta diduga pengkorupsian oleh Oknum Kepala Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pasalnya anggaran dana Desa sebesar Rp, 171,148,000  untuk Program ketahanan pangan ini di buat untuk penanaman pohon Ubi Racun seluas kurang lebih 10 Hektar, lahan Ubi racun ini nampaknya tidak terawat dan belum ada pengelolahan dikarenakan diduga dana tersebut masih di Oknum Kepala Desa Gumai.

Saat di wawancarai ada 10 warga yang tak ingin di sebutkan namanya mengungkapkan 10 Hektar lahan Ubi Racun ini untuk dikelolah 10 RT yang ada di Desa Gumai dan Janji Kepala Desa kepada pengelolah kurang lebih sebesar Rp,15 juta sampai Rp,17 juta untuk 1 RT yang mengelolah lahan tersebut.

” Jadi 1 Rt 1 hektar lahan dan Katanya akan mendapatkan sekitar 15 juta sampai Rp,17 juta per 1 RT untuk mengelolah lahan Ubi Racun dalam hal ini untuk memupuk dan sebagiainya, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan lagi dari pemerintah Desa ataupun Kepala Desa”.

Ia pun menjelaskan lagi, Lahan yang digunakan merupakan lahan Pemerintah Desa Gumai yang sudah dulu di gusur dan direncanakan dari tahun 2022 lalu untuk menanam Ubi racun ini.

” Memang perencanaan untuk menanam Ubi racun ini sudah dari tahun 2022 kemaren dan baru di laksanakan sekarang, lahan pun milik Desa sendiri yang di kelolah sebesar kurang lebih 10 Hektar”.

Kami bingung bagaimana mau di bersihkan dan di pupuk Ubi racun yang ada di lahan itu, karena uangnya saja belum kami terima, tutupnya.

Wartawan media ini pun sudah sering konfirmasi tentang beberapa hal yang ada di Desa Gumai ini melalui kepala Desa, tetapi nampaknya acuh dan tak acuh bahkan saat konfirmasi soal adanya dugaan penjualan tanah Desa ataupun Hutan Produksi Konfensi (HPKP) yang diduga dijual oleh Oknum Kepala Desa ini, tidak ada jawaban serta menjanjikan untuk bertemu guna mengkonfirmasi kebenaran berita itu hanya janji dan sampai saat ini tidak ada lagi komunikasih lewat Pesa WhatsApp yang di balas oleh oknum Kepala Desa ini.(Tofik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.