Mukomuko.seribufakta.com – Sebanyak tiga Belas Paket Lelang di dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko meliputi Sekolah Dasar (SD) Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Parabotnya banyak melanggar K3,Jum’at (10/9/2021).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan.
Berdasarkan Permen no 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem keselamatan konstruksi hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 87 yang bagian keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian penting dalam sebuah pekerjaan konstruksi dan telah tertuang dalam mata pembayaran.Lalainya pengawasan Disdikbud Kabupaten Mukomuko terhadap rekanan pekerjaan fisik sekolah yang dibiayai oleh DAK mengakibatkan rekanan tidak mematuhi tentang manajemen keselamatan konstruksi .
Perlu digaris bawahi, bahwa ketentuan tentang kesehatan kerja ini, telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan maka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/kurungan selama satu tahun atau denda sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi
sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) nomor 2 tahun 2017 Pasal 70.
Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek fisik yang ada dikabupaten Mukomuko yang mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dapat dikenakan sanksi.
Penegasan ini dilontarkan karena banyaknya laporan masyarakat kepada awak media.Masih banyak kontraktor yang tidak memenuhi standar atau mengabaikan standard operating proscedure(SOP).
Saat beberapa awak media menghubung via telpon pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada jawaban,lalu Awak media mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Pukul 14.00 wib bertemu Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) widodo mengatakan untuk saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum bisa ditemui karena sakit.
Disinggung mengenai masalah pekerjaan fisik sekolah dasar (SD) yang Dibiyai Dana Alokasi khusus (DAK) tidak banyak komentar dan enggan untuk menjawab.
Menurut sumber dari beberapa warga(yang namanya minta dirahasiahkan) yang berdomisili di sekitar gedung masing-masing bertanya-tanya dan heran kepada awak media kebanyakan melontarkan komentar yaitu saya heran dengan proyek rehabilitasi sekolah sekarang ini la inikan duit negara untuk membangun,anehnya di papan merk proyek kok tidak tercantum tim pengawas ya mas, kalau kerjaan kualitasnya buruk bagaimana?katanya.(Bbng)
Komentar