oleh

Diduga SMPN 20 kota Bengkulu Melakukan Pungli pada Muridnya

Bengkulu kota.seribufakta.com – SMPN 20 kota bengkulu menurut keterangan wali murid yang enggan menyebutkan namanya pihak sekolah SMPN 20 kota bengkulu di duga melakukan pungli yaitu: memungut uang pagar , uang pembuatan WC , uang pengambilan ijazah.

Media ini mewawancarai dua orang nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, memang benar lo pak saya sebagai wali murid ini barusan ambil ijazah tanggal 4 desember 2020 bayar(hari ini) kok untuk uang pengambilan ijazah sebesar Rp.850.000.(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut sudah tercantum untuk pembayaran uang pagar, WC ,uang perpisahan dan sebagainya.

Sementara itu Pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya.
“Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.”

Dimohon kepada aparat penegak hukum untuk menidak lanjuti dugaan melakukan pengli di sekolah SMPN 20 tersebut.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *